Bawaslu Sleman Masih Temukan Data Orang Meninggal Masuk DPS Pemilu 2024
Bawaslu mengungkapkan, DPS Pemilu 2024 Kabupaten Sleman yang saat ini ada belum lah sepenuhnya bersih dari data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Kabupaten Sleman menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dalam rapat pleno KPU Kabupaten Sleman yang digelar 5 April 2023 lalu. Berdasarkan jadwal, sejak 12 hingga 25 April 2023, KPU mengumumkan hasil DPS agar ada masukan maupun tanggapan dari masyarakat.
Terkait masukan dan tanggapan masyarakat tentang DPS yang dikeluarkan oleh KPU Sleman ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman akan mengoptimalkan posko layanan Kawal Hak Pilih untuk mencermati DPS tersebut.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Bagaimana PTPS mengawasi jalannya Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Bawaslu Jawa Tengah menangani pelanggaran pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,”
-
Apa tugas utama PTPS dalam Pemilu? Tugas PTPS pemilu yaitu melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran dalam Pemilu.
“Melalui posko ini diharapkan masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih atau DPS dapat segera terlayani dengan baik dan dapat ditindaklanjuti masuk dalam daftar pemilih,” ujar Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, Kamis (13/4).
Bawaslu telah melakukan pengawalan sejak awal pendataan pemilih Pemilu 2024. Karim menyebut secara kontinyu, jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan mendatangi rumah-rumah atau tempat-tempat pertemuan masyarakat.
“Kami ingin berinteraksi langsung dengan masyarakat, menanyakan apakah mereka sudah didaftar atau belum sebagai pemilih oleh pantarlih,” urai Karim.
Karim membeberkan jika DPS Pemilu 2024 Kabupaten Sleman yang saat ini ada belum lah sepenuhnya bersih dari data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Dia menuturkan pihaknya masih menemukan sejumlah nama pemilih yang telah meninggal dunia yang belum dapat dihapus dari daftar pemilih karena KPU belum mendapatkan data otentik berupa akta kematian atas nama pemilih yang bersangkutan.
“Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Sleman telah menyampaikan sekitar 131 nama pemilih yang telah meninggal dunia, dan tidak seluruhnya telah dihapus dari daftar pemilih karena ada persoalan belum didapatinya akta kematian,” urai Karim.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, hal lain yang perlu mendapatkan perhatian bersama terkait banyaknya jumlah pemilih pemula yang belum memiliki KTP-elektronik (KTP-el) serta pemilih di lokasi khusus.
Arjuna menuturkan Bawaslu berharap KPU Sleman dapat segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Sleman untuk memastikan fasilitasi penerbitan KTP-el bagi para pemilih pemula tersebut agar pada hari H seluruhnya telah memiliki KTP-el.
Terkait pendataan pemilih di lokasi khusus, saat ini telah ditetapkan sebanyak 7.315 pemilih di lokasi khusus dengan 34 TPS. Pemilih di lokasi khusus ini terdapat di 22 tempat yang sebagian besar adalah perguruan tinggi di wilayah Sleman.
Perguruan tinggi ini di antaranya UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga, UPN Veteran, Universitas Sanata Dharma, Universitas Atma Jaya, Universitas Kristen Immanuel, Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Universitas Teknologi Yogyakarta, Universitas Proklamasi 45, Universitas Respati, dan Universitas Jenderal A. Yani.
Dalam rapat pleno penetapan DPS di Kabupaten Sleman oleh KPU Kabupaten Sleman pada 5 April 2023 lalu ditetapkan bahwa jumlah pemilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman sebanyak 850.838 pemilih yang tersebar di 3.446 TPS. Jumlah tersebut terdiri dari 413.026 pemilih laki-laki dan 437.812 pemilih perempuan.
Selain berisi data pemilih dari Sleman, jumlah pemilih di DPS ini juga berisi data pemilih dari luar Sleman karena merupakan gabungan antara daftar pemilih lokal dengan daftar pemilih yang ada di lokasi khusus.
“Selama proses pencermatan DPS ini, Bawaslu Sleman berharap pendataan atau penambahan jumlah pemilih di lokasi khusus juga masih dibuka dan dimungkinkan oleh KPU Sleman karena bila melihat data pemilih lokasi khusus yang ada saat ini jumlahnya masih relatif kecil bila dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang sedang kuliah di Sleman saat ini,” terang Arjuna.
(mdk/ray)