Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Putusan MA itu membuka peluang calon ingin maju tak harus berusia 30 tahun mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Putusan MA itu membuka peluang calon ingin maju tak harus berusia 30 tahun mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur.
- Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka, Istana Minta Masyarakat Lihat Calon Pemimpin yang Tepat
- Menanti Sikap Tegas KPU Usai Putusan MA Terkait Aturan Baru Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah
- MA Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Pelantikan
- MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024
Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak ingin berkomentar banyak soal putusan MA tersebut tersebut. Menurutnya, hal itu juga ranah dari lembaga yudikatif.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5).
Bunyi Putusan MA
Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
"Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5).
Putusan MA Buka Peluang Kaesang Maju Pilkada
Disinyalir gugatan batas usia calon kepala daerah tersebut untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang untuk maju dalam Pilgub 2024.
Jika mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang lama, Kaesang belum bisa maju Pilgub 2024.
Kaesang Terganjal Usia
Karena Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 ini, usianya baru 30 tahun pada Desember 2024. Sementara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.
Namun dengan ada perubahan frasa 'Terhitung Sejak Pelantikan' pada Peraturan KPU yang baru saja disahkan MA, maka Kaesang bisa mengikuti kontestasi Pilgub 2024.
Pilgub 2024 akan digelar November, saat usia Kaesang masih 29 tahun. Jika terpilih, maka Kaesang sudah berusia 30 tahun saat dilantik di tahun 2025.
Diberitakan sebelumnya, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahan ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan"
Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.
Selain itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.