Belum Rekam e-KTP, 345 Ribu Warga Jateng Terancam Tak Bisa Nyoblos
"Selain banyak warga yang bertambah umur 17 tahun, ada TKI di luar negeri maupun yang merantau tidak mau pulang kampung halaman hanya untuk melakukan perekaman data e-KTP," kata Sugeng Riyanto
345.128 warga Jawa Tengah terancam tidak bisa menggunakan hak pilih. Penyebabnya karena belum melakukan perekaman data e-KTP. Bahkan, jumlah itu bisa bertambah setiap harinya karena banyak warga sudah yang menginjak usia 17 tahun.
"Selain banyak warga yang bertambah umur 17 tahun, ada TKI di luar negeri maupun yang merantau tidak mau pulang kampung halaman hanya untuk melakukan perekaman data e-KTP," kata Sugeng Riyanto kepada merdeka.com, Jumat(12/4).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Paulus Widiyantoro mengaku suket digunakan bagi warga yang belum mempunyai e-KTP untuk bisa menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.
"Pemegang suket belum terdaftar DPT. Jadi, mereka yang ingin memilih tinggal datang ke TPS dan akan dilayani setelah pukul 12.00 WIB," ungkap Paulus.
Sedangkan, jumlah DPT Pemilu di Jateng sendiri sudah ditetapkan sekitar 27.896.902 pemilih. Mereka akan memilih di 115.391 tempat pemungutan suara (TPS) regular dan 10 TPS khusus diperuntukan bagi pemilih tambahan.
"Jadi DPK ini nanti tidak serta merta akan ke TPS sesuai alamat suket atau e-KTP, ketika logistik di TPS sesuai alamat tidak cukup maka akan dipindah ke TPS terdekat," tutupnya.
Baca juga:
Kubu Jokowi: Pelaku Pencoblosan Surat Suara di Malaysia Harus Dihukum Berat
Sosialisasi KPU di RSJ Solo, Pasien Tanya 'Pemilu ini Uangnya Dari Mana?'
Surat Suara Tercoblos, KPU Tak akan Buru-buru Putuskan Tunda Pemilu di Malaysia
DPR Minta Kemenlu, KPU, Bawaslu & Polisi Usut Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Usai Reses, DPR akan Panggil KPU-Bawaslu Bahas Surat Suara Tercoblos di Malaysia