Cari hakim konstitusi, DPR disarankan bentuk tim independen
Tim ini harus betul-betul independen dan dari luar partai.
Wakil Ketua Komisi III Al Muzzammil Yusuf berpendapat, untuk memilih calon hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ), alangkah baiknya internal komisi hukum DPR membentuk tim pakar atau tim ahli untuk menyeleksi. Tim ini harus betul-betul independen dan dari luar partai.
"Kalau menurut saya, DPR perlu membentuk tim pakar atau tim ahli independen," ujar Muzammil kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Apalagi, tegas Muzammil, sekarang ini waktunya sudah dekat menjelang Pemilu 2014. Yang mana terjadinya sengketa pemilu di MK amat rawan dilakukan dan di MK pun sedang mengalami kekosongan hakim.
Adapun tim ahli untuk menyeleksi calon hakim MK , Muzammil menegaskan, harus betul-betul orang yang profesional.
"Figur seperti Pak Buyung, Pak Bagir Manan sebaiknya dimasukkan dalam tim ahli seleksi," tegasnya.
Lebih lanjut, Muzammil menambahkan, seleksi calon hakim MK di DPR yang dilakukan tim ahli yang profesional adalah sebagai salah satu langkah untuk memulihkan citra MK . Pasca-kasus suap mantan Ketua MK , Akil Mochtar.
"Kalau pemilihan hakim ini akan mempengaruhi partisipasi publik terhadap pemilu," tandasnya.
Seperti diketahui, Setelah Akil Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena terlibat kasus suap. DPR diberikan kewenangan untuk mengajukan calon hakim konstitusi untuk menggantikannya.
Saat menjadi hakim konstitusi, Akil merupakan calon yang diajukan DPR untuk mengisi satu dari sembilan kursi hakim konstitusi. Atas alasan itu, Komisi III DPR kini membuka pendaftaran calon hakim konstitusi.
Baca juga:
Politikus Golkar: Mahfud dari partai jadi hakim MK juga bagus
UU dibatalkan, MK terancam dipenuhi politikus
Sudah 6 akademisi daftar calon hakim MK ke DPR
UU MK dibatalkan, Denny Indrayana sebut MK tak konsisten
Gerindra minta calon hakim MK dari DPR ditiadakan
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).