Daripada buat aturan, Yasonna sarankan di TPS buat keterangan caleg eks napi korupsi
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, memahami sebenarnya aturan itu ada baiknya, namun dia berharap tidak menabrak undang-undang. "Jadi ini udah tahu aturannya jelas, sengaja kita tabrak, tujuannya itu sangat baik, tapi masih ada cara lainnya," ucap Yasonna.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan napi menuai pro dan kontra. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, memahami sebenarnya aturan itu ada baiknya, namun dia berharap tidak menabrak undang-undang.
"Saya selalu mengatakan tujuan yang baik, harus dilakukan dengan cara yang baik cara yang benar. Jadi ini udah tahu aturannya jelas, sengaja kita tabrak, tujuannya itu sangat baik, tapi masih ada cara lainnya," ucap Yasonna di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Dia menyarankan, buat saja pengumuman di TPS untuk menunjukkan caleg tersebut eks korupsi.
"Kalau saya sarankan buat aja di papan, kertas suara sebelum (masuk) TPS itu, nanti namanya caleg nomor segini, nomor segini napi tipikor, napi ini. Itu jelas," jelas Yasonna.
Dia menuturkan, jika masih memaksakan PKPU itu ada, maka selain bertentangan dengan undang-undang, juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Yasonna juga memandang aturan yang coba disusun KPU diskriminatif.
"Agak diskriminatif juga itu ketentuan. Yang napi teroris tak termasuk di dalamnya. Apa lebih baik," kata Yasonna.
Politisi PDIP ini juga memandang, PKPU ini berpotensi merugikan negara. Karena jika akhirnya disepakati, maka akan ada yang menggugat dan merasa haknya dihilangkan.
"Misalnya ada seseorang kehilangan hak dan ini sudah terbukti ketentuan ini digugat ke pengadilan. (Kalah) yang bayar itu KPU. Tapi KPU yang bayar negara, APBN juga yang bayar," jelas dia.
Dia juga memandang menghilangkan hak itu hukan kewenangan KPU. Hanya dua yang bisa, yaitu suatu produk undang-undang atau putusan pengadilan yang boleh melakukan itu. Karenanya, Yasonna berencana akan duduk bersama KPU sebelum mengesahkan PKPU.
"Kita akan undang lah, duduk yang baik-baik aja. Untuk republik kok," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pro kontra usulan napi korupsi dilarang nyaleg, Wiranto ajak musyawarah mufakat
Wapres tegaskan KPU berhak buat aturan syarat caleg, Kemenkum HAM tak boleh tolak
PPP usul Menkum HAM teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg tapi diberi catatan
Ngotot larang eks koruptor jadi Caleg, KPU minta UU Pemilu direvisi
Wiranto disarankan cari jalan tengah polemik eks koruptor dilarang jadi caleg
KPU kirimkan rancangan PKPU ke Kemenkum HAM, termasuk larangan eks koruptor nyaleg
Yasonna isyaratkan tolak PKPU larangan eks napi koruptor jadi Caleg