Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan
Dasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
Dia menyebut sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) juga sempat menemui perwakilan massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
"Kami juga tadi sudah menerima beberapa perwakilan dan kami akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, aksi unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi yang sah saja untuk dilakukan. Namun, ia mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalani proses demokrasi, baik yang setuju maupun kurang yang sepakat dengan menggelar aksi-aksi, mari kita jaga agar suasana tetap sejuk, suasana Indonesia," tuturnya.
Namun dia menyebut batalnya Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023â2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi ini karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
"Jadi begini, aspirasi dari masyarakat itu kita dengar, tapi mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak memungkinkan, gitu saja," ucapnya.
Ketika ditanyakan apakah dirinya akan menemui massa aksi yang berkerumun di depan Gedung DPR RI, Dasco menyebut tidak ingin mencari popularitas.
"Kita kan bukan mau cari populer," kata dia.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023â2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
- Garis Dua pada Testpack Belum Tentu Berarti Hamil, Kenali Kondisi Hasil Positif Palsu dan Penyebabnya
- Tanpa Penggunaan Obat Kimia, Pria Bantul Ini Sukses Ternak Ikan Gurami di Lahan Sempit
- Segudang Manfaat Kemangi, Ketahui Khasiatnya dan Cara Pengolahannya yang Praktis!
- FOTO: Bertemu Erick Thohir, Menkumham Dukung Penuh Program Naturalisasi Timnas Indonesia
- Cawagub Sumsel Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Lewat Pertanian, Ini Program yang Ditawarkan
Berita Terpopuler
-
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah Bocorkan Rencana Jokowi Usai Purnatugas: Tidur Dua Minggu di Solo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah: Jokowi Ingin Pengasuh Pesantren Jaga Masa Transisi ke Pemerintahan Prabowo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024