Demokrat dorong RUU Pilkada permudah syarat pencalonan semua jalur
"Makin ramai dan makin seru. Tak usah seperti sekarang parpol harus punya 20 persen kursi di DPRD."
Komisi II DPR sedang membahas proses revisi UU Pilkada dengan Kementerian Dalam Negeri selaku wakil dari pemerintah. Dalam revisi ini, terdapat wacana menaikkan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen.
Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, partainya mengusulkan agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah untuk semua jalur. Baik itu jalur perseorangan mau pun jalur parpol.
"Kita batasi dukungan independen, (nanti) dituduh anti-Ahok. Padahal kita mau memperkuat kualitas parpol. Makanya Anda maunya apa? Solusinya, menurut saya, bebaskan saja. Kalau demikian pendekatannya, ya sekalian jangan dibatasi untuk mengajukan calon," jelas Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).
"Artinya setiap parpol yang punya kursi di DPRD berhak ajukan calon. Artinya kalau 12 parpol di DPRD, ya masing-masing bisa ajukan calon," ujarnya.
Menurut Benny, pada prinsipnya memperkuat konsolidasi demokrasi serta memperbaiki kualitas parpol maka dibangun aturan, yang mendorong jumlah parpol semakin sedikit.
Benny menambahkan, hal itu dilakukan salah satunya dengan menaikkan syarat pengajuan kepala daerah dari unsur partai politik. Hal itu pula yang menjadi alasan agar di revisi UU Pilkada berikutnya, persyaratan makin dipersulit, termasuk terhadap calon dari jalur perseorangan.
"Calon independen dipermudah, jangan diperketat. Ke depan juga calon presiden jangan diperketat, ke depan setiap parpol berhak mengajukan capres, enggak ada batasan seperti itu. Parpol sebagai peserta pemilu berhak mengajukan capres. Enggak usah dibatasi 20 persen. Dipermudah intinya, kalau mau demokrasi," beber Benny.
Pada dasarnya, lanjut dia, revisi UU Pilkada bertujuan untuk meningkatkan kualitas pilkada, yaitu mendapatkan sosok kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Namun belakangan ini, diakui Benny, ditengarai upaya revisi UU Pilkada itu dianggap menghambat dan mempersulit calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Dengan syarat-syarat dipermudah, Benny menilai pelaksanaan pilkada akan lebih ramai.
"Can you imagine, ada 12 parpol punya kursi di DPRD, berarti akan ada 12 pasangan calon. Independen juga dipermudah saja, diperbanyak saja. Makin ramai dan makin seru. Tak usah seperti sekarang parpol harus punya 20 persen kursi di DPRD. Tak usah batasi begitu. Langsung saja diturunkan," tandasnya.
Baca juga:
Sindir Ahok, Ketua DPR bilang 'kecil amat bahas UU karena 1 orang'
Pasal 158 UU Pilkada dianggap mengangkangi keadilan
Karena pasal 158, potensi kecurangan di Pilkada makin terbuka lebar
Marak calon tunggal, Fadli salahkan pemerintah tak revisi UU Pilkada
Soal calon tunggal pilkada, Masinton salahkan pemerintahan SBY
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.