Diduga enggan lepas keanggotaan dewan, paslon walkot pilih mundur
Pasangan tersebut hanya mencantumkan permohonan maaf karena tidak dapat memenuhi persyaratan.
Mundurnya paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Denpasar I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya disebabkan karena tak dapat melengkapi persyaratan di KPUD Denpasar. Salahnya satunya adalah karena I Ketut Suwandhi kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Denpasar sebagai Ketua Komisi III sebagaimana yang ditetapkan MK harus mengundurkan diri dari jabatan jika mau mencalonkan diri.
Ketua KPUD Denpasar I Gede Jhon Darmawan belum bisa memastikan apakah keputusan I Ketut Suwandhi terkait karena enggan melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD Denpasar. Kata dia, dalam surat permohonan maaf yang dilayangkan paslon tersebut hanya menyatakan tidak dapat melengkapi persyaratan.
"Oh kita tidak tahu apa karena dia masih mau menjabat sebagai anggota DPRD atau tidak. Paslon ini hanya menyatakan tak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan di KPUD Denpasar pada batas masa verifikasi 3 Agustus kemarin. Itu ada dalam surat permohonan mereka dengan alasan-alasannya lainnya," terang I Gede Jhon Darmawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (10/8).
Menurut dia, sebagaimana yang diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, setiap anggota DPRD atau pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatan jika hendak mencalonkan diri dalam Pilkda serentak. Alasan inilah yang tak dapat dipenuhi oleh I Ketut Suwandhi.
"Kalau yang bersangkutan masih menjabat harus melaporkan diri ke pimpinannya jika dia mau mencalonkan diri. Ini yang tidak ada dalam persyaratan yang harus dilengkapi oleh mereka," papar dia.
Selain itu, kata dia, KPU Denpasar bukan tak mau jika paslon ini maju. Sebagai penyelanggara Pilkada, KPU terus mengadakan sosialisasi kepada setiap calon untuk melengkapi persyaratan yang ada.
"Kami sejak awal sudah terus ingatkan hal ini. Tolong lengkapi persyaratan Anda, ini yang kurang, seperti itu," tukas dia.
Baca juga:
Fahri Hamzah usul incumbent jadi calon tunggal langsung dilantik
Politikus PKB ini tak masalah ada calon boneka di pilkada serentak
Usung calon boneka asal Pilkada tak ditunda
Warga diminta dilibatkan mencari lawan Risma di Pilkada Surabaya
Fadli Zon: Calon 'boneka' di Pilkada tidak ada hukum pelarangan
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.