Diperiksa KPK, Sahroni Diminta Kembalikan Uang Rp40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo
KPK menyarankan untuk segera ditransfer ke virtual account
Diperiksa KPK, Sahroni Diminta Kembalikan Uang Rp40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sewaktu diperiksa oleh penyidik, Sahroni mengaku diminta untuk segera mengembalikan uang Rp40 juta dari SYL yang sempat masuk ke NasDem. Uang tersebut untuk bantuan kebencanaan.
"Tadi pagi ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk mengembalikan hari ini segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni di gedung merah putih KPK, Jumat (22/3).
Selain dana kebencanaan, uang senilai Rp820 juta hasil rasuah SYL juga sempat masuk ke kantong NasDem. Namun uang tersebut, lanjut Sahroni, telah lebih dahulu dikembalikan ke KPK.
"Udah, udah (dikembalikan), Rp820 juta," bebernya tanpa menjelaskan kapan uang tersebut dikembalikan.
Sebagaimana diketahui, uang Rp40 juta tersebut sempat terungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan SYL atas perkara pemerasan dan gratifikasi jabatan.
Dari total uang korupsi SYL senilai Rp44,5 miliar. Rp40 juta masuk ke kantong NasDem.
"Rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1. Partai NasDem total Rp40.123.500," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan SYL, Rabu (28/2).