Disinggung dalam Debat Capres, Ini Rincian Gaji Prajurit TNI dari Pangkat Prada hingga Jenderal
Kepala Pusat Penuhi (Kapuspen) TNI Mayjen R. Nugraha Gumilar mengatakan, untuk kenaikan gaji itu tidak adanya perbedaan antar matra.
Anies menyebut, kenaikan gaji TNI era SBY sebanyak sembilan kali.
Disinggung dalam Debat Capres, Ini Rincian Gaji Prajurit TNI dari Pangkat Prada hingga Jenderal
Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan sempat menyinggung kenaikan gaji TNI pada era Menteri Pertahanan (Menhan) saat ini dan zaman Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Apa yang dikatakannya itu pada saat Debat Capres di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) kemarin.
Saat itu, Anies menyebut, kenaikan gaji TNI era SBY sebanyak sembilan kali. Sedangkan, pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya sebanyak tiga kali saja.
Untuk era SBY, kenaikan gaji terjadi pada 2004, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014. Kemudian, pada era Jokowi terjadi pada 2015, 2019 dan 2024.
Terkait dengan kenaikan gaji tersebut, Kepala Pusat Penuhi (Kapuspen) TNI Mayjen R. Nugraha Gumilar mengatakan, untuk kenaikan gaji itu tidak adanya perbedaan antar matra. Melainkan berdasarkan pangkat dan jabatan.
"Gaji TNI semua matra sama, sesuai pangkat dan jabatannya," kata Nugraha kepada merdeka.com, Selasa (9/1).
Berdasarkan data kenaikan gaji pada 2019, terlihat adanya perbedaan kenaikan gaji, mulai dari pangkat rendah hingga pangkat tertinggi.
Berikut gaji TNI berdasarkan pangkat terendah hingga tertinggi:
Prajurit Dua (Prada):
Rp1.643.500-Rp2.538.100
Prajurit Satu (Pratu):
Rp1.694.900-Rp2.617.500.
Prajurit Kepala (Praka):
Rp1.747.900-Rp2.699.400.
Kopral Dua (Kopda):
Rp1.802.600-Rp2.783.900
Rp2.103.700-Rp3.457.100
Sersan Satu (Sertu)
Rp2.169.500-Rp3.565.200
Sersan Kepala (Serka):
Rp2.237.400-Rp3.676.700
Sersan Mayor (Serma):
Rp.2.307.400-3.791.700
Pembantu Letnan Dua (Pelda):
Rp2.379.500-Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu (Peltu):
Rp2.454.000-Rp4.032.600
Rp2.735.300-Rp4.425.200
Letnan Satu (Lettu):
Rp2.820.800-Rp4.635.600
Kapten:
Rp2.909.100-Rp4.780.600
Mayor:
Rp3.000.100-Rp4.930.100
Letnan Kolonel (Letkol):
Rp3.093.900-Rp5.084.300
Kolonel:
Rp3.190.700-Rp5.243.500 Brigjen, Laksma, Marsma:
Rp3.290.500-Rp5.407.400
Mayjen, Laksda, Marsda:
Rp3.393.400-Rp5.576.500
Letjen, Laksdya, Marsdya:
Rp5.079.300-Rp5.750.900
Jenderal, Laksamana, Marsekal:
Rp5.238.200-Rp5.930.800
"TNI, tentara dan polisi kita semua bekerja luar biasa di lapangan, kita harus berikan rasa hormat dan terima kasih karena mereka mengerjakan hal-hal sulit dan berat," kata Anies.
Namun menurut dia, ada perbandingan signifikan di era Jokowi dan era SBY soal kenaikan gaji TNI/Polri. Selama era SBY misalnya, anggota TNI/Polri mendapatkan kenaikan gaji hingga 9 kali. Sedangkan di era Jokowi hanya 3 kali.
Penelusuran
Mengutip dari Liputan6.com pada era kepemimpinan SBY, kenaikan gaji TNI terjadi pada tahun 2006-2014.
Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang dimulai sejak 2014, ia menaikkan gaji PNS pertama kali pada 2015. Jokowi menaikkan gaji PNS sekitar 5 persen.
Selanjutnya, Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 5% pada 2019. Ini membuat gaji PNS paling rendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan tertingginya senilai Rp5,9 juta.
Menurut Jokowi, kenaikan gaji tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS dan anggota TNI/Polri.
Dia pun berharap kenaikan gaji itu akan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut rincian kenaikan gaji TNI/Polri:
Era SBY
- 2004: 15%
- 2005: 0%
- 2006: 0%
- 2007: 15%
- 2008: 20%
- 2009: 15%
- 2010: 5%
- 2011: 10%
- 2012: 10%
- 2013: 7%
- 2014: 6%
Era Jokowi
- 2015: 6%
- 2016: 0%
- 2017: 0%
- 2018: 0%
- 2019: 5%
- 2020: 0%
- 2021: 0%
- 2022: 0%
- 2023: 0%
- 2024: 8%