DPR buka peluang revisi pasal di RUU Pesantren usai penolakan PGI
Terpisah, penginisiasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurizal mengatakan pihaknya akan mengakomodir dan melibatkan organisaso atau lembaga terkait dalam pembahasan RUU Pesantren.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih bisa berubah. Hal ini ia katakan terkait adanya protes dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) terkait Pasal 69 dan 70 dalam RUU tersebut.
"Pembahasan tingkat dua di komisi VIII DPR ini masih mungkin mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama oleh organisasi keagamaan terutama yang terkait dengan pendidikan keagamaan tersebut," kata Ace saat dihubungi, Minggu (28/10).
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Kiai Ageung mendirikan pesantren di Purwakarta? Mulanya, Kiai Ageung datang ke Purwakarta untuk mengenalkan Agama Islam pada 1586.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Dimana Pesantren Sam'an Darushudur berada? Suasana ini menjadi ciri khas di Pondok Pesantren Netra Sam’an Darushudur, Cimenyan, Bandung, Jawa Barat.Pondok pesantren ini memang menjadi tempat pembelajaran khusus bagi santri yang ingin memperdalam kemampuan membaca dan menghapalkan Al Quran.
Menurutnya, masih terbuka kemungkinan DPR akan melibatkan pihak terkait untuk menyempurnakan RUU ini. Termasuk dengan mendengarkan masukan dari PGI.
"Jadi pada saatnya kami akan mengundang PGI, KWI, MUI, NU, Muhamadiyah untuk membicarakan tentang membahas tentang penyelengaraan pesantren dan pendidikan keagamaan itu," ujarnya.
"Ya intinya ini masih terbuka untuk dibahas. Komisi VIII alan segera membuat Panja dan Pemerintah," sambungnya.
Terpisah, penginisiasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurizal mengatakan pihaknya akan mengakomodir dan melibatkan organisaso atau lembaga terkait dalam pembahasan RUU Pesantren.
"Kita nanti akan akomodir bagaimana format teknisnya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dimasukkan Menag dan PKB juga apalagi kita sangat menghargai tolrenasi junjung tinggi. Ada keinginan dari pendidikan gereja seperti itu ya kita garisbawahi dan akan ikut memperjuangkan. Itu kan independensi mereka juga," kata Cucun, pada wartawan, Minggu (28/10).
Cucun menjelaskan, sebenarnya RUU ini muncul melalui survei keadaan di lapangan. Hingga munculah pasal-pasal seperti yang tertera di draf RUU sekarang.
"Nah ini kan sekarang bola di pemerintah. Kalau nanti pemerintah sama mengusulkan dari PGI seperti itu kita akan menggaris bawahi dan menyetujui bagaimana supaya tetep keanekaragaman kita terjaga," ucapnya.
Diketahui, PGI keberatan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang baru saja di sahkan untuk masuk dalam UU Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengkritisi pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.
"Nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja," kata Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom dalam keterangan tertulisnya.
Dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pasal 69 di ayat (1), berbunyi RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja dan Katekisasi, masuk sebagai jalur pendidikan Kristen nonformal. Namun dua ayat berikutnya (3) dan (4) menjadi pertanyaan besar dari PGI.
(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.
(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Baca juga:
Alasan PGI tolak sekolah minggu diatur RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan
Hindari diskriminasi, Muhammadiyah minta RUU Pesantren dikaji lebih lanjut
Serukan ayo mondok, Ma'ruf Amin minta keluarga tak kirim anak bodoh ke ponpes
Hari Santri, Zulhasan janji perjuangkan anggaran buat pesantren di luar Pulau Jawa
Menko Puan: Kehadiran pesantren berpengaruh besar mencerdaskan kehidupan bangsa