DPR Minta Pelibatan TNI Atasi Terorisme Diperjelas
Potensi terjadinya tumpang tindih tersebut ketika prajurit TNI menjalankan fungsinya, yakni penangkalan.
DPR RI dan pemerintah telah menggelar rapat gabungan membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I dan Komisi III DPR telah mengusulkan agar dibentuknya Badan Pengawas kepada pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta kepada pemerintah untuk memberikan skema dan konteks yang jelas, ketika melibatkan TNI dalam memberantas terorisme.
Menurut Arsul, Raperpres yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU itu, harus jelas menempatkan kerangka pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
"Kami memandang perpres ini tidak secara jelas dan detail mengatur kerangka pelibatan TNI sehingga bisa membuka ruang terjadinya overlapping atau tumpang tindih dengan lembaga lain, seperti BNPT maupun Polri yang mempunyai Densus 88," kata Arsul dalam diskusi virtual bertajuk 'Catatan Kritis dalam Perspektif Sekuritisasi, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Legislasi terkait Rancangan Presiden tentang Pelibatan TNI' yang digelar PBHI dan ILUNI UI, Kamis (26/11).
Kata Arsul, potensi terjadinya tumpang tindih tersebut ketika prajurit TNI menjalankan fungsinya, yakni penangkalan, yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf a Raperpres tersebut. Penangkalan ini sebagai norma baru, padahal tidak boleh perpres memberikan sebuah norma baru. Sehingga istilah penangkalan ini harus diperjelas.
"Jadi harus jelas konteksnya dengan kerangka pelibatan TNI. Itu dilakukan agar implementasi pelibatan TNI di lapangan tak melenceng dari politik hukum negara, dalam menempatkan kasus tindak pidana terorisme," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Arsul, kerangka pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus jelas agar tidak keluar dari politik hukum dasar.
"Karena itu, tentu agar tidak keluar dari politik hukum dasar kita, maka ini harus diberi kerangka yang jelas," tuturnya.
Perlu diketahui sebelumnya, rencana pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam upaya pemberantasan terorisme menuai pro dan kontra.
Pemerintah telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Draf itu juga disebut telah diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu untuk dapat dibahas secara bersama-sama.
Sejumlah pihak pun berharap agar pembahasan draf ini dapat dilaksanakan secara terbuka, hingga saat ini pembahasan tersebut masih alot.
Baca juga:
Mendagri, KPU dan DPR Bahas Pilkada Serentak 2020
Tiga RUU Ganjal Baleg DPR Capai Kesepakatan Prolegnas 2021
Raker dengan DPR, Menhub Bahas Persiapan Libur Panjang Natal dan Tahun Baru
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, DPR Sudah Peringatkan Hati-hati Ekspor Benih Lobster
Pihak Tommy Sumardi: Bawa Kabareskrim, Irjen Napoleon Ingin Selamatkan Diri