DPR sahkan RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran
"UU tentang Veteran RI menjamin pemberian penghargaan dan penghormatan terhadap veteran," ujar TB Hasanuddin.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Pertahanan akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR. Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU tentang Veteran RI.
"RUU tentang Industri Pertahanan dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum dalam penyelenggaran industri pertahanan nasional," ujar Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin dalam Sidang Paripurna, Selasa (2/10).
Hasanuddin mengatakan, UU tersebut dapat mendorong dan memajukan pertumbuhan industri sehingga mampu mencapai kemandirian pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan. UU tersebut, lanjutnya, juga akan memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi industri pertahanan agar dapat bekerja secara sinergis.
"Pada akhirnya industri pertahanan dapat berkembang dan dimanfaatkan secara optimal," tuturnya.
Menurut Hasanuddin, RUU Veteran RI berisi tentang penghargaan dan penghormatan kepada Veteran RI yang telah mempertahankan NKRI. Meskipun Veteran RI telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 1967, namun UU tersebut belum mencerminkan pemberian penghormatan dan penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan veteran RI.
"Lahirnya UU tentang Veteran RI yang baru ini memberikan kepastian hukum yang menjamin pemberian penghargaan dan penghormatan terhadap veteran RI," katanya.
Mewakili pemerintah, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyampaikan terima kasih atas penyelesaian RUU Inhan dan Veteran.
"Penyelesaian RUU ini sangat strategis sehingga bisa bekerja lebih efektif dan efisien dalam pemenuhan alat pertahanan," kata Purnomo.
Purnomo mengatakan, dengan adanya UU tersebut dapat mewujudkan pertahanan yang handal. Selain itu, dapat pula mengembangkan industri pertahanan yang mandiri sehingga menambah lapangan kerja.
"Kami dengan segala hormat menyatakan pemerintah menyetujui RUU Inhan menjadi UU," katanya.
Sementara mengenai RUU Veteran, Purnomo mengatakan, Indonesia perlu memberikan tanda penghormatan dan penghargaan kepada para veteran. Tunjangan veteran dengan prinsip ketidakmampuan sudah tidak sesuai lagi.
"Negara wajib memberikan penghormatan. Kami menyampaikan UU Veteran langkah tepat untuk legitimasi dalam memberikan penghormatan dan penghargaan kepada Veteran," ujarnya.