DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang, Ini 8 Poin Pentingnya
Sebelum disahkannya RUU Wantimpres itu, DPR lebih dulu menyempurnakan rumusan Pasal 8 huruf g.
DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ketujuh Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto lebih dulu menyampaikan atau membacakan laporan RUU Wantimpres yang sebelumnya telah disahkan di tingkat I dan telah disetujui menjadi UU oleh seluruh fraksi di Parlemen.
Namun sebelum disahkannya RUU Wantimpres itu, DPR lebih dulu menyempurnakan rumusan Pasal 8 huruf g, yang berbunyi "Rumusan RUU pasal 8 huruf g tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih".
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna yang hadir apakah RUU Wantimpres dapat disahkan menjadi UU.
"Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas, apakah dapat disetujui sebagai UU?," tanya Lodewijk sebagai pimpinan sidang tersebut.
Kemudian, para peserta rapat itu pun menyetujui yang selanjutnya diketoknya palu sidang untuk menandakan disahkannya RUU itu menjadi UU.
Berikut perubahan RUU Wantimpres menjadi UU:
1. Perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres RI.
2. Perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden RI kepada Presiden dan Wantimpres merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
3. Perubahan Pasal 7 ayat 1 terkait komposisi Wantimpres yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
4. Syarat untuk menjadi Anggota Wantimpres RI ditambahkan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
5. Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait anggota dewan pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.
6. Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait istilah manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN).
7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2.
8. Penambahan ketentuan mengenai tugas pementasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada pasal romawi II.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco angkat bicara soal wacana RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dasco mengaku belum bisa menjawab isu tersebut.
"Ya kalau itu saya belum bisa jawab sekarang. Karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9).
Menurut Dasco, revisi UU Wantimpres justru bertujuan untuk penguatan peringangan bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto. Dengan demikian, Prabowo bisa mendapatkan pertimbangan lebih komprehensif.
"Kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Nah soal mekanisme ya itu kita serahkan kepada UU," pungkas Dasco.