DPR Sebut Alasan Pemberian Remisi untuk Koruptor Dipermudah Karena Hak Narapidana
"Hak-hak narapidana itu ada beberapa, ada yang terkait dengan haknya termasuk kesehatan, hak bertemu keluarganya termasuk hak dia untuk memperoleh remisi,"
Revisi UU Pemasyarakatan mempermudah terpidana korupsi, narkotika, terorisme sampai pelanggaran HAM berat mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 yang mengatur hal tersebut tidak berlaku.
"Narapidana itu memiliki hak, sebagai warga binaan yang sudah diputus inkracht oleh Pengadilan. Hak-hak narapidana itu ada beberapa, ada yang terkait dengan haknya termasuk kesehatan, hak bertemu keluarganya termasuk hak dia untuk memperoleh remisi," Anggota Komisi III Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Reyna Usman melakukan korupsi? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
Dia mengatakan pemberian hak terpidana dikembalikan ke pengadilan. Tidak lagi perlu rekomendasi penegak hukum terkait. Masinton berdalih karena terpidana memiliki hak dan itu diputuskan oleh pengadilan.
"Tetapi di situ ditegaskan harus melalui pengadilan terhadap kasus-kasus pidana khusus. Jadi pembatasan hak itu tidak boleh di bawah perundang-undangan, pembatasan hak hanya boleh berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan. Itu berlaku universal dalam UUD kan begitu, Pasal 28 itu," kata Masinton saat dihubungi, Rabu (18/9).
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku pengembalian keputusan terkait hak terpidana pidana khusus, itu berkaca ke Australia.
"Pada saat kami ke Australia juga gitu. Yang dia terkait pidana khusus yang ingin memperoleh remisi harus berdasarkan pengadilan untuk pidana-pidana khusus," kata Masinton.
Dia juga yakin tidak perlu khawatir dengan efek jera terhadap koruptor. Masinton menyebut, remisi dan pembebasan bersyarat itu akan mengambil banyak pertimbangan. Seperti apakah selama di Lapas berkelakuan baik dan menyesal atau tidak.
"Kalau dia tidak berkelakuan baik atau tidak menampakkan penyesalan dan lain-lain ya dia enggak boleh, enggak akan diberikan pertimbangan remisi untuk diproses pengadilan," kata dia.
Baca juga:
Menkum HAM soal Revisi UU Pemasyarakatan: Pokoknya Setiap Orang Punya Hak Remisi
Revisi UU Pemasyarakatan Permudah Remisi Koruptor, Menkum HAM Minta Tak Suuzon
Revisi UU Pemasyarakatan akan Permudah Koruptor Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat
Data ICW: 338 Napi Korupsi Diberi Remisi saat HUT ke-74 RI
Ribuan Napi di Rutan Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan