DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol).
"Pada hari ini kita putuskan pembentukan Panja RUU Minol, setuju?” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat pleno Baleg, Senin (5/4).
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Kapan Curug Cikurutug ramai dikunjungi? Setiap harinya, curug ini selalu didatangi pengunjung. Baik warga sekitar, anak sekolah maupun pencita alam yang menyengajakan diri datang ke lokasi.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan Umbul Manten ramai dikunjungi? Pada saat menjelang Bulan Ramadan, Umbul Manten sering dijadikan lokasi padusan.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Awiek lantas meminta tiap fraksi mengirimkan nama anggota yang akan masuk menjadi anggota Panja. Sebelum pembentukan Panja, tim Ahli Baleg Abdullah Mansyur memaparkan landasan filosofis penyusunan RUU Minol.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa berdasarkan UUD 1945,” bebernya.
Sementara landasan sosiologis penyusunan RUU Minol adalah untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.
“Landasan yuridis adalah karena pengaturan minol saat ini belum terpadu dan komprehensif alias masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Rapat RUU Minol Diawali Perdebatan Soal Bahaya Alkohol dan Risiko Covid-19
Ketua Baleg Nilai Perlu Aturan Setingkat UU Atur Peredaran Minuman Beralkohol
Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol
Rekomendasi Rapimnas, PPP Dorong RUU Larangan Minol Disahkan Tahun Ini
Bripka CS Mabuk Tembak 3 Orang Sampai Tewas, PPP Desak RUU Minol Segera Disahkan
PKS Tegaskan Pentingnya UU Larangan Minol untuk Jadi Rujukan Daerah Terbitkan Perda