DPR Usul Rakyat Boleh Pilih Capres Dimana Saja, Tak Perlu Pulang Kampung
"Kalau yang pindahnya antar dapil di provinsi, maka dia kehilangan hak memilih untuk di dapil yang bersangkutan di DPRD Kabupaten kota. Jadi menurut saya ya aturanya memang harus begitu. Itu rasional," ucap Herman.
Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12). Dalam rapat tersebut mereka membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).
Setidaknya ada tujuh PKPU yang disetujui oleh Komisi II DPR. Salah satu di antaranya PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu. Komisi II menyetujui seluruh pasal dalam PKPU tersebut kecuali Pasal 8 terkait pindah pemilih.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengusulkan, agar para pemilih tak perlu pulang kampung, sesuai KTP-nya untuk memilih capres dan cawapres. Tapi bisa memilih di TPS mana saja sesuai domisili.
"Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkup kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih dimana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan di dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih, itu dapat dilaksanakan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk menjaga hak pilih masyarakat. Karena itu ia mengusulkan pada Pemilu 2019 masyarakat yang terkendala dan tidak bisa memilih di daerahnya bisa memilih capres-cawapres.
Kecuali untuk wakil rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pemilih harus berada di tempat asal sesuai KTP-nya. Tidak bisa memilih anggota DPR atau DPRD di luar dapilnya.
"Kalau yang pindahnya antar dapil di provinsi, maka dia kehilangan hak memilih untuk di dapil yang bersangkutan di DPRD Kabupaten kota. Jadi menurut saya ya aturanya memang harus begitu. Itu rasional," ucap Herman.
Meski begitu, Herman mengaku usulan ini masih bisa dibicarakan lebih lanjut. Diketahui DPR telah menyetujui beberapa rancangan PKPU, di antaranya:
1. Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Kecuali pada Pasal 8 terkait pindah pemilih.
2. Rancangan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
3. Rancangan Peraturan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
4. Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
5. Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
6. Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
7. Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Baca juga:
Ada 5 Surat Suara di Pemilu 2019, Capres-Cawapres Lebih Dulu Dihitung
Sandiaga Kaji Usulan Isu HAM Jadi Prioritas Visi Misi Capres
PAN: Kader di Sumsel yang Dukung Jokowi Cari Manfaat Pribadi
Sandiaga Uno: BUMN Milik Negara, Bukan Milik Penguasa
Isu Jokowi Anti-Islam Masih Kuat di Sejumlah Daerah Jabar
Said Didu Sebut Jika Bangun Infrastruktur Tanpa Utang Harus Libatkan Swasta
Sudirman Sesumbar Survei Internal Tim Prabowo Siap Diadu dengan Lembaga Lain