Draf RKUHP: Pemilik Membiarkan Hewan Ternak Masuk Lahan Diberi Benih Bisa Dipidana
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Pemerintah dan DPR membahas revisi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembahasan ini sempat tertunda pada September 2019 akibat banyak pasal-pasal kontroversial yang dikritik masyarakat.
Satu contoh pasal kontroversial adalah ancaman pidana bagi pemilik hewan ternak masuk ke dalam pekarangan orang lain yang telah ditaburi benih.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan RPP dibuat? Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbarui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
Aturan ini diminta untuk dikeluarkan dari rancangan revisi KUHP. Namun, di draft revisi KUHP terbatu ancaman pidana ini masih ada. Bagian ke tujuh, tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan, Pasal 278;
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Di pasal 279 ayat 1; "Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Lebih lanjut, dalam Pasal 279 ayat 2 mengatakan, hewan ternak yang menerabas ke pekarangan orang lain sementara lahan tersebut sudah diberi benih, akan dirampas negara.
"Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dirampas untuk negara."
Baca juga:
Draf RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Bisa Dipidana 4,5 Tahun
Ingat Fathur Ketua BEM UGM Tenar saat Demo RKUHP? Ini Kabarnya Baru Menikah
Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Mensahkan RUU KUHP
Pemerintah Buka Ruang Diskusi Publik dalam Menyusun RUU KUHP
Komisi III Minta Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan