Dukung KPU larang koruptor jadi caleg, Dedi Mulyadi bilang agar rakyat tak terlukai
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung penuh larangan eks koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif. Dedi memandang, peraturan ini membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi Indonesia yang lebih berintegritas.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung penuh larangan eks koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Dedi saat berkunjung ke Kantor DPP Golkar. Tepatnya, di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Senin (2/7).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Menurut dia, secara aturan perundangan memang tidak ada larangan bagi eks koruptor untuk maju dalam Pileg 2019. Akan tetapi, dia melihat suasana kebatinan rakyat akan tercederai saat mereka diperbolehkan mengikuti kontestasi politik.
"Mantap itu, saya dukung larangan itu. Walaupun kita ketahui secara aspek formal perundangan tidak ada larangan. Tetapi, secara sosio-politik memang tidak pantas. Ada suasana kebatinan rakyat yang nanti terlukai," katanya.
Pasal 7 Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 ayat (1) huruf h mensyaratkan itu. Caleg harus bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual anak atau korupsi.
Dedi memandang, peraturan ini membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi Indonesia yang lebih berintegritas.
"Larangan ini memiliki implikasi positif. Di masa depan akan lahir anggota parlemen yang berkualifikasi baik di mata masyarakat. Khususnya di hadapan konstituennya," jelasnya.
Lahirkan ketenangan
Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga parlemen menurut mantan Bupati Purwakarta itu akan meningkat. Saat ini, diakuinya, lembaga wakil rakyat berada pada titik nadir soal kepercayaan publik.
Karena anggota legislatif nantinya berkualifikasi baik secara moral, dia meyakini kepercayaan publik akan kembali pulih.
"Kalau personalia anggota parlemen itu sudah terseleksi oleh peraturan, akan berpengaruh secara kelembagaan. Parlemen di semua tingkatan dari pusat sampai daerah akan memperoleh kembali kepercayaan publik. Ini penting untuk fungsi check and balances," tuturnya.
Baca juga:
PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung
Golkar dukung PKPU yang larang eks napi korupsi nyaleg di Pemilu 2019
Golkar belum bersikap soal KPU larang eks napi korupsi nyaleg
Bahas PKPU, Tjahjo lakukan pertemuan tertutup dengan Wiranto
Komisi II usulkan dua opsi selesaikan polemik larangan eks napi korupsi nyaleg
Jokowi persilakan penolak PKPU larang eks napi korupsi jadi Caleg gugat ke MA