Eggi Sudjana Sebut Dwifungsi TNI Berpotensi Abuse of Power
Eggi justru menyindir para jenderal aktif yang setuju atas tawaran perwira aktif di jabatan sipil merupakan jenderal tak tahu malu. Bahkan, dia menambahkan, keterlibatan jenderal aktif dalam urusan sipil dianggap telah melakukan disfungsional sebagai tentara.
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana mengatakan, penempatan perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jabatan sipil berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Pandangan tersebut ia sampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa saudara kandung dari Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak? Diketahui, Marsekal Muda (Marsda) TNI Deni Hasoloan Simanjuntak merupakan adik kandung dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
-
Kapan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan pensiun? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya. Laki-laki yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 20 Mei 2020 sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ke-23 akan pensiun pada pertengahan tahun ini.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana Marsda TNI Deni Hasoloan lahir? Deni Hasoloan Simanjuntak lahir di Bandung, Jawa Barat, 22 Juli 1973.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
"Kita tahu kalau TNI punya fungsi sebagai penjaga keamanan, fungsi utama itu. Dalam konteks keamanan fungsi TNI untuk melakukan tindakan perang dia punya otoritas angkat senjata. Kalau fungsi ini kemudian menjadi dwi atau ditambahkan disejajarkan dengan fungsi lain dalam konteks pemerintahan bisa dibayangkan secara fungsional bisa terjadi abuse of power. Sederhananya begitu," ujar Eggi, Selasa (5/3).
Ia menambahkan, jika TNI ditempatkan dalam jabatan sipil dan memiliki hak suara, hal itu justru merusak demokrasi karena netralitas TNI terabaikan.
Eggi justru menyindir para jenderal aktif yang setuju atas tawaran perwira aktif di jabatan sipil merupakan jenderal tak tahu malu. Bahkan, dia menambahkan, keterlibatan jenderal aktif dalam urusan sipil dianggap telah melakukan disfungsional sebagai tentara.
"Banyak jenderal tidak tahu diri makanya disfungsional. TNI tidak punya hak suara. Anda bayangkan jika TNI punya hak suara, dia punya hak angkat senjata bisa ditembak anda," tandasnya.
Sebelumnya, isu TNI masuk lembaga sipil dan menjadi dwifungsi kembali merebak setelah Presiden Jokowi mengumumkan akan menambah 60 pos jabatan baru untuk pati TNI. TNI berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di lingkup internal serta di kementerian dan lembaga. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.
Salah satu usulan adalah restrukturisasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu karena ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.
Baca juga:
Panglima TNI Tegaskan Isu Kebangkitan Dwifungsi TNI Hanya Omong Kosong
Suryo Prabowo Sarankan Jenderal Non Job Pensiun Dini Seperti di Korea
Kemendikbud Diminta Gunakan Guru Honorer Ketimbang Gaet TNI Aktif
LIPI Minta Jokowi Tegas Larang TNI Aktif Menjabat di Kementerian
Lemhanas soal TNI Jabat Posisi Sipil: Tenang saja, Kalau Ada Apa-Apa Tanya Presiden
Tak Punya Roadmap Pascareformasi, TNI Dinilai Bertugas Tak Sesuai Aturan