Eks Komisioner KPU Nilai Perppu Penundaan Pilkada Tak Punya Arah Jelas
"Jadi saya melihat, coba-coba seperti ini. Jadi ya kita coba saja dulu. Pemerintah di dalam Perppu ini juga tidak yakin betul dengan arahnya,"
Mantan Komisioner Pusat Hadar Nafis Gumay mengaku kecewa dengan isi Perppu Penundaan Pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, Perppu tersebut menunjukkan bahwa pemerintah seperti tidak mempunyai arah jelas dalam menetapkan pelaksanaan Pilkada.
"Dari segi substansinya, kalau saya kecewa. Perppu ini Perppu yang kelihatannya tidak yakin betul akan arah dan kekuatan dari aturan yang dibangun," kata Hadar saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Menurut dia, Perppu tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memperhitungkan kemungkinan pandemi Covid-19 mungkin saja lebih panjang dari perkiraan. Dalam Perppu tersebut, pemerintah menetapkan pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020.
"Tapi kalau nanti bencana (pandemi Covid-19) masih berlangsung, tidak mungkin dilaksanakan pemungutan suara, maka (pilkada) ditunda kembali. Saya melihat arahnya masih belum pasti betul, kita coba dulu saja. Kita coba (pilkada) di bulan Desember. Nanti kalau tidak memungkinkan ternyata kita ketahui menjelang Desember tidak mungkin, ya kita tunda lagi," jelas dia.
"Jadi saya melihat, coba-coba seperti ini. Jadi ya kita coba saja dulu. Pemerintah di dalam Perppu ini juga tidak yakin betul dengan arahnya. Jadi kita coba saja. kita bikin arah sementara. Arah yang semu. Kemudian kita lihat nanti," tandasnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Presiden Jokowi meneken pada Senin (4/5). Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda pelaksanaannya menjadi 20 Desember 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.
Dalam Perppu tersebut menetapkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Dalam Perppu tersebut juga terdapat perubahan pada Pasal 120. Sehingga dalam pasal tersebut berisi dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
Kemudian, pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
Dalam pasal 122 dan 123 juga disisipkan satu pasal yaitu pasal 122A yang menjelaskan pelaksanaan pilkada akan diselenggarakan setelah diputuskan oleh KPU.
"Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan," kutip dalam Perppu.
"Kemudian penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat," tulis Perppu tersebut.
Ketentuan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu juga akan diatur oleh KPU. Kemudian pada Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan Pasal 201A yang menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran adanya bencana nonalam.
"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Pasal II," tertulis pada pasal 201A.
(mdk/ray)