Fadli Zon: Bakal ada 83 calon kepala daerah tak lolos verifikasi KPU
Sehingga sesuai dengan aturan PKPU, menurut Fadli, 83 daerah tersebut harus menunda Pilkada hingga 2017.
Pasangan Ketut Suwandi-Made Arjaya memilih untuk tidak melanjutkan proses Pemilukada Kota Denpasar yang digulirkan pada Desember 2015. Mundurnya pasangan ini membuat Kota Denpasar menyisakan hanya satu pasangan tunggal dan terancam gelaran Pemilihan Kepala Daerahnya ditunda hingga periode Pilkada serentak berikutnya di 2017.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bertambahnya daerah yang hanya memiliki calon tunggal merupakan hal yang wajar. Sehingga, ke depannya tak menutup kemungkinan akan bertambah di daerah lain.
"Memang potensi itu ada. Di Beberapa daerah calon bisa tidak memenuhi kualifikasi. Bisa ditolak KPU," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/8).
Fadli menyatakan setidaknya ada 83 daerah lain yang berpotensi bakal pasangan calon kepala daerahnya tidak lolos verifikasi oleh KPU daerah. Sehingga, sesuai dengan aturan PKPU, daerah tersebut harus menunda Pilkada ke 2017.
"Ada potensi di 83 daerah. Kita lihat sampai sejauh mana. Kalau setelah diperpanjang tetap calon tunggal sesuai PKPU dan undang undang ya Pilkada diundur 2017," katanya.
Sampai saat ini, sudah ada sembilan daerah yang hanya memiliki satu calon pada Pilkada 2015. Setelah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur). Kini, menyusul Kota Denpasar dan Kabupaten Musirawas (Sumatera Selatan).
Baca juga:
Merasa tak sejalan, 25 pengurus PAN Kota Jambi ramai-ramai mundur
Di Pilkada Sulsel Agung Laksono jadi juru kampanye
Politikus PKB ini tak masalah ada calon boneka di pilkada serentak
Kawal calon kepala daerah, Babinkamtibmas di Riau dilatih Brimob
Demokrat & PAN dorong Rasiyo-Abror calon alternatif Pilkada Surabaya
Usung calon boneka asal Pilkada tak ditunda
Menpan RB akan bentuk satgas pengawas netralitas PNS
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.