Fadli Zon heran KPU tak gubris rekomendasi DPR
KPU meminta DPR mengubah UU Pilkada jika rekomendasi terkait parpol bersengketa dimasukkan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan keheranannya dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mau menuruti hasil Panja Komisi II DPR tentang Peraturan KPU (PKPU) yang memberikan rekomendasi terkait peserta pilkada serentak.
"Sebenarnya kalau tidak mau ganggu, KPU dengan mudah saja terima rekomendasi. Itu tidak ada masalah secara hukum karena semua peserta pemilu sejalan dengan itu," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/5).
Fadli menegaskan, tidak ada yang bisa mendesak agar keputusan hukum atas parpol berselisih itu harus inkracht. Pasalnya, hal itu merupakan wewenang dari pengadilan.
Apalagi, kata dia, opsi islah juga sulit terlaksana di tengah konflik internal partai yang masih memanas.
"Islah ini jalan yang bagus namun siapa yang bisa menjamin. Dalam keadaan tidak bisa, ada jalan yang lain, yaitu putusan terakhir apa PTUN, pengadilan atau yang lain. Itu juga hanya untuk Pilkada ini saja," tuturnya.
Bahkan, Fadli tak ragu memprediksi akan terjadi konflik sosial berkepanjangan di daerah karena sikap KPU yang tak menuruti rekomendasi tersebut.
"Sehingga jika ada konflik sosial yang panjang di daerah, ini gara-gara KPU karena memang mereka membuat masalah ini tidak selesai. Seolah-olah berlindung di balik UU, padahal itu tidak menyalahi apapun," tegasnya.
Seperti diketahui, ada tiga rekomendasi Komisi II DPR untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan inkracht pengadilan. Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.
Syarat pertama dan kedua sudah dijalankan oleh Golkar dan PPP yang sedang berkonflik namun menemui jalan buntu. Sementara syarat ketiga, bisa dilakukan apabila DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.
Sementara KPU mengatakan, rekomendasi itu bisa dijalankan jika Peraturan KPU (PKPU) dan UU tentang pilkada segera direvisi.
Baca juga:
Dualisme parpol, PKB pilih DPR minta masukan MA ketimbang revisi UU
Benang kusut Golkar dan PPP terancam tak bisa ikut Pilkada serentak
Senior Golkar turun gunung tak tahan lihat kisruh Ical dan Agung
Fadli Zon: Seluruh fraksi sepakat poin 3 rekomendasi DPR masuk PKPU
Demi Golkar dan PPP, DPR sepakat revisi UU Pilkada dan UU Parpol
KPU sebut Golkar dan PPP tak bisa ikut pilkada, kecuali UU direvisi
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.