Fadli Zon sebut ambang batas calon presiden tak bisa dipakai di 2019
Fadli Zon sebut ambang batas calon presiden tak bisa dipakai di 2019. Partai Gerindra mendorong agar angka presidential threshold dihapus menjadi 0 persen. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai sistem ambang batas pencalonan presiden sudah tak bisa lagi dipakai dalam Pemilu 2019 mendatang.
Partai Gerindra mendorong agar angka presidential threshold dihapus menjadi 0 persen. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai sistem ambang batas pencalonan presiden sudah tak bisa lagi dipakai dalam Pemilu 2019 mendatang.
Alasannya, karena pemilu 2014 sudah selesai sehingga angka ambang batas 20 persen sebagai syarat bagi gabungan partai politik tidak bisa digunakan lagi.
"PT itu mau mengikuti yang mana? Enggak bisa dong PT dipakai dari pemilu yang sebelumnya. Pemilu sebelumnya sudah selesai. Pemilu 2014 tutup buku. Enggak ada lagi PT dipakai dari pemilu 2014," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
Menurutnya, ambang batas pencalonan Presiden tidak sesuai dengan makna keserentakan. Pemilu 2019 akan diselenggarakan serentak dimana Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan digabung. Untuk itu, ambang batas pencalonan presiden tidak bisa lagi digunakan.
"Itu lah makna keserentakan itu. Jadi presidential treshold dengan sendirinya Tidak ada, karena serentak dengan pileg. Kecuali ada dua tahap lagi. Enggak usah lagi ada presidential treshold. Logikanya saja kita pake akal sehat kita pakai," tegasnya.
"Kalau dipakai 2014 kenapa enggak pakai 2009. Kita harus pakai nalar dalam melihat membuat peraturan ke depan. Ya memang tidak boleh ada sama sekali, 0 gitu," sambung Fadli.
Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden itu, diklaim dapat memberikan kesempatan hak politik bagi partai-partai dan seseorang untuk menjadi calon presiden. Fadli membantah jika penghapusan ini akan berdampak pada jumlah pasangan calon atau menghadirkan calon 'abal-abal'.
"Enggak. saya kira ini demokrasi. Katanya kita mau berdemokrasi jangan batasi dong. Jangan persulit orang jadi presiden, dipilih dan memilih," klaimnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Dimana asas LUBER JURDIL diatur dalam UU Pemilu? Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
Baca juga:
Anggota pansus optimis RUU Pemilu rampung Mei 2017
Golkar usul jumlah kursi anggota DPR ditambah
Deretan alasan Golkar minta sistem pemilu secara tertutup
DPR serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pemilu ke pemerintah
Mendagri ingin ambang batas parlemen naik meski cuma setengah persen
Akbar Tandjung & Yusril sependapat tak ada ambang batas dalam pemilu