Fahri Hamzah duga KPU diancam KPK tak loloskan caleg eks koruptor
Fahri mengatakan, para eks napi korupsi itu sudah menebus kesalahannya dipenjara. Setalah keluar penjara, para eks napi korupsi seharusnya mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara untuk maju di Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diancam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak meloloskan eks narapidana (napi) korupsi menjadi bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Hal itu dikatakan Fahri setelah mendengar KPU meminta penudaan eksekusi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 12 eks napi korupsi menjadi bakal caleg.
"Jadi KPU dugaan saya diancam KPK, makanya dia takut mesti ikut KPK. Jadi KPK itu lebih efektif membuat norma hukum daripada lembaga legislatif, karena dia ngancam sana kemari," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Fahri mengatakan, para eks napi korupsi itu sudah menebus kesalahannya dipenjara. Setalah keluar penjara, para eks napi korupsi seharusnya mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara untuk maju di Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Harus kembali sebagai orang normal. Di situ berlaku Pasal 27 UUD, segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecualinya," ungkapnya.
"Yang ada narapidana korupsi, orang disebut koruptor setelah dia divonis, tapi setelah dia menjalani seluruh hukuman, maka dia adalah kembali jadi manusia biasa. Ini jadi kayak lagu dari pintu ke pintu, itu enggak ada itu zaman dulu. Sekarang negara demokrasi pasal 27 berlaku," sambungnya.
Karena itu, Fahri meminta KPU dan KPK kembali mempelajari hukum terutama terkait aturan eks napi korupsi jadi caleg.
"Tolong KPK, KPU, belajar hukum lagi. Belajar hukum yang benar. Yang benar hukumnya Bawaslu itu benar itu. Hukum itu bukan karena perasaan orang atau pendapat umum. Hukum adalah hukum harus tegas, tegas," ucapnya.
Diketahui, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di Pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
12 eks mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Baca juga:
Pernah terjerat korupsi, Maksum Manassa dicoret dari daftar caleg PKS
Bawaslu prediksi jumlah eks Napi korupsi jadi Caleg lebih dari 12 orang
KPU tetap coret Caleg eks napi korupsi meski sudah diloloskan Bawaslu
Bawaslu loloskan 12 napi eks korupsi, KPU minta ditunda tunggu keputusan MA
Menang gugat KPU, M Taufik bilang 'institusi negara kerja berdasarkan opini'