Fahri tegaskan surat usulan pemberhentian dari PKS tak ubah apapun
Sebab, menurut Fahri surat usulan pemberhentian itu sudah pernah diajukan sebelumnya. Surat dari PKS terkait pergantian pimpinan, kata Fahri, harusnya disesuaikan dengan keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak mau ambil pusing terkait surat permohonan pemberhentian dirinya dari kursi pimpinan dewan dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan tegas, Fahri menyebut surat yang diteken langsung oleh Presiden PKS Sohibul Iman itu tidak mengubah apapun.
"Saya kira itu untuk jawaban semuanya, jadi surat itu tidak arti apa-apa," kata Fahri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/12).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebab, menurut Fahri surat usulan pemberhentian itu sudah pernah diajukan sebelumnya. Surat dari PKS terkait pergantian pimpinan, kata Fahri, harusnya disesuaikan dengan keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.
PN Jaksel memenangkan gugatan Fahri terkait gugatan atas pemecatan dirinya dari keanggotaan partai hingga alat kelengkapan dewan DPR. Dulu, DPR menyatakan belum bisa diproses karena masih ada gugatan banding dari PKS di pengadilan.
"Bahwa semua surat itu tunduk kepada perintah pengadilan yang telah memenangkan saya, dan meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisi saya baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga pimpinan DPR," tegas Fahri.
Diketahui, Presiden PKS Sohibul Iman mengirim surat untuk segera mencopot Fahri Hamzah. Bahkan surat dibuat oleh PKS sampai tiga kali, ditujukan kepada Fraksi PKS di DPR dan pimpinan DPR RI.
Surat pertama bernomor 33/K/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 11 Desember 2017. Surat itu berisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR. Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.
Baca juga:
PKS sebut Gus Ipul paling intens komunikasi ketimbang Khofifah
PKS serahkan rekomendasi dukungan pada Moch Anton di Pilwalkot Malang
PKS kirim 3 surat sekaligus minta Fahri Hamzah segera dicopot dari DPR
Jadi caleg, istri Aher siap menangkan PKS di Cirebon dan Indramayu
1.471 kader PKS bakal bertarung di Pemilu Legislatif 2019