Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pendapat mini fraksi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat ambang batas pencalonan Pilkada. Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
"Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat, yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dlakukan oleh pihak lain (MK)," kata Anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.
- Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
- Gerindra Balas Kritik Ganjar Soal Wacana Prabowo Bentuk 40 Menteri: Apa Salahnya Akomodir Kawan Berjuang Bersama
- Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
- Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Habiburokhman menyebut pihak lain yakni MK tidak memiliki hak menyusun UU.
"Pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak menyusun UU tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun UU," kata dia.
Menurut Habiburokhman, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada itu hanya membuat kegaduhan saja.
"Kita mengakomodir hak saudara kita dari partai yang tidak punya kursi di DPRD, di sisi lain kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi buta terhadap partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPR," pungkasnya.
Baleg Anulir Putusan MK
Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada. Kemudian, dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang mayoritas menyetujui RUU Pilkada tersebut.
Rapat Baleg membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada yang disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat ambang batas pencalonan dalam pilkada berlangsung singkat dan langsung ketok palu.
Dalam rapat itu, Baleg DPR juga menolak Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.
Baleg DPR RI akhirnya menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.