Gerindra-PDIP belum kembalikan Pakta Integritas soal caleg eks koruptor ke Bawaslu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan hingga saat ini terdapat dua partai politik yang belum mengembalikan form pakta integritas yang diberikan oleh Bawaslu. Dua partai itu adalah PDIP dan Partai Gerindra.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan hingga saat ini terdapat dua partai politik yang belum mengembalikan form pakta integritas yang diberikan oleh Bawaslu. Dua partai itu adalah PDIP dan Partai Gerindra.
"Kan yang belum mengembalikan (form pakta integritas) adalah dari PDIP dari Gerindra," ujar Fritz, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Fritz pun menyayangkan tindakan dari partai penguasa dan oposisi itu. Sebab menurut dia, ketika Bawaslu mendatangi kedua partai tersebut, mereka pun telah sepakat.
"Di dalam pertemuan mereka sudah sepakat, tetapi ternyata belum mengembalikan," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan sosialisasi pengawasan Pencalonan Pileg dan Pilpres 2019 serta membawa pakta integritas untuk diteken oleh setiap parpol peserta pemilu 2019. Tidak terkecuali, dengan PDIP dan Partai Gerindra.
Berikut isi salah satu poin dalam Pakta Integritas tersebut:
"Tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD, DPD atau Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan atau: Korupsi, Narkotika dan Obat-obatan terlarang, Terorisme, Kejahatan Seksual".
Diketahui, dalam temuan Bawaslu, terdapat 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk pemilu legislatif 2019.
Berikut nama parpol dan jumlah bacaleg mantan napi korupsi yang tersebar untuk bacaleg DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota:
- Gerindra: 27
- Golkar: 25
- Nasdem: 17
- Berkarya: 16
- Hanura: 15
- PDIP: 13
- Demokrat: 12
- Perindo: 12
- PAN: 12
- PBB: 11
- PKB: 8
- PPP: 7
- PKPI: 7
- Garuda: 6
- PKS: 5
- Partai Sira: 1
- PSI: 0
- Partai Aceh: 0
- Partai Daerah Aceh: 0
- Partai Nanggroe Aceh: 0
Tidak dijelaskan partainya: 5
Total: 199.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gerindra & Golkar jadi partai terbanyak daftarkan caleg mantan koruptor
Bawaslu buat 3 variasi perlakuan saat cek berkas bacaleg eks napi korupsi
PSI: Kami bangga satu-satunya parpol tak ada caleg napi korupsi
KPU sudah terima nama-nama eks napi korupsi dari KPK
Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat
Bawaslu RI temukan 199 eks napi korupsi daftar bacaleg