Golkar Jawab Kabar Dugaan Airlangga Mundur dari Ketum Terkait Kasus Diusut Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya memastikan masih mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Ahmad Doli Kurnia memastikan pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai ketua umum Partai Golkar tidak terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit. Kasus tersebut saat ini tengah diproses di Kejaksaan Agung.
"Enggak lah, saya kira gini. Apa namanya, saya juga baru tahu ya, ternyata pengunduran dirinya itu tadi malam. Terus saya lagi di Pontianak," kata Doli kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/8).
- Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong Jadi Tersangka
- Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO Hari ini, Begini Faktanya
- Duduk Perkara Kasus Korupsi CPO Seret Airlangga Hartarto Rugikan Negara hingga Rp10 T lebih
- Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Menurut Doli, kabar pengunduran diri Airlangga sebagai ketua umum itu mendadak. Doli mengaku menjadi salah satu dari lima orang dipanggil untuk diminta datang ke rumah Airlangga, terkait keputusan pengunduran diri tersebut.
"Pagi-pagi saya suruh dapat telpon, suruh ke Jakarta, langsung ke rumah Pak Airlangga. Mendengarkan langsung ya penjelasan dan langsung kemudian membuat video itu," ujar Doli.
Airlangga Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya memastikan masih mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
"Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Minggu (11/8).
Penyelidikan dilakukan Kejagung termasuk kemungkinan memeriksa Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Harli memastikan Kejagung akan menyampaikan informasi bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut.
"Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan," ujar Harli saat ditanya apakah kemungkinan akan memeriksa Airlangga Hartarto kembali dalam perkara tersebut.
Konstruksi Kasus
Airlangga sebelumnya pernah diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin 24 Juli 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan tersebut dan akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.
Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.
"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," kata Kuntadi, Rabu (26/7/2023).
Kejagung telah menetapkan tiga pihak korporasi sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapan tiga perusahaanitu sebagai tersangka baru berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
MA sebelumnya memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023. Para terdakwa itu adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Airlangga Mundur
Sebelumnya diberitakan, Airlangga menyatakan mundur sebagai ketua umum Partai Golkar sejak Sabtu 10 Agustus 2024.
"Saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Pengunduran diri ini terhitung sejak semalam, yaitu Sabtu 10 Agustus 2024," kata Airlangga melalui video diterima redaksi dari DPP Partai Golkar, Minggu (11/8).
Airlangga mengaku sudah mempertimbangkan keputusan tersebut. Alasannya, demi menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Airlangga memastikan, sebagai partai besar yang matang dan dewasa, DPP Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi yang berlaku.
Airlangga berharap, Partai Golkar bisa terus maju dan berkarya. Selanjutnya mekanisme pergantian ketua umum mengikuti aturan kepartaian yang berlaku.
“Hiduplah Golangan Karya! Semoga Tuhan selalu melindunginya,” Airlangga menutup.