Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang
MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.
MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.
- Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK
- Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
- Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung ulang surat suara di tujuh tempat pemungutan suara atau TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Tujuh TPS meliputi TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim MK saat membacakan pertimbangan hukum atas permohonan Partai NasDem di sidang pengucapan putusan PHPU Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS yaitu TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo.
NasDem mendalilkan adanya pergeseran perolehan suara ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diambil dari partai lain.
Hakim MK Ridwan Mansyur menyebut, setelah melakukan pencermatan, MK menemukan benar ada ketidaksesuaian perolehan suara PKS pada tujuh TPS di Distrik Weriagar yang didukung oleh keterangan Termohon (KPU) saat persidangan pada Senin, 27 Mei 2024.
Perolehan suara PKS yang benar adalah 402 suara. Namun, dalam D Hasil Kecamatan perolehan suara PKS menjadi 544 suara.
"Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian, tetapi juga beberapa partai politik lainnya. Sehingga, tidak mudah bagi Mahkamah untuk menemukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik," kata dia.
MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada tujuh TPS yang di Distrik Weriagar untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3.
Jangka waktu 15 hari dimaksudkan agar pelaksanaannya tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024.