Hasto Siap Dipanggil KPK 3 Kali Sehari
Pesan Soekarno mengingatkan menjadi pemimpin rela menanggung risiko yang berat.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dia yakin berdiri pada kebenaran.
“Kita siap menerima panggilan, sehari 3 kali juga siap. Karena kita kan berdiri pada kebenaran. Jadi nanti akan kelihatan ketika hukum dijadikan alat kekuasaan,” katanya di Jakarta, Rabu (14/8).
- Reaksi KPK soal Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik
- Hasto Diperiksa KPK Besok Kasus Harun Masiku, PDIP: Risiko Suarakan Kebenaran
- Diperiksa Polisi dan Bakal Dipanggil KPK, Hasto: Masih Kecil Dibanding Perjuangan Bung Karno dan Bu Mega
- Hasto PDIP Siap Penuhi Panggilan KPK Pekan Depan: Kalau Saya Tidak Datang Kualat
Dia mengingat pesan Soekarno. Di mana menjadi pemimpin rela menanggung risiko yang berat.
“Untuk menjadi pemimpin, itu rela menanggung risiko-risiko yang sangat berat sekalipun dan itu bagian dari pengorbanan cita-cita. Jadi saya siap memenuhi panggilan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (19/7).
Kali ini dia bukan dipanggil terkait kasus Harun Masiku. Melainkan kasus korupsi Direktur Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. "Hari ini Jumat (19/7) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Timur)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Tessa menyebut pemeriksaan Hasto sebagai saksi nantinya akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Dia dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, konsultan," jelas Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Yofi Oktarisza (YO) sebagai pihak yang menerima suap dari kasus tersebut.