Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun!
Ternyata seseorang yang mengajak orang lain bersikap golput di Pemilu 2024 bisa terancam pidana dan denda.
Fenomena golput bukan barang baru di Indonesia.
Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun
Pemungutan suara Pemilu 2024 bakal digelar 5 bulan lagi. Masyarakat bakal memberikan hak pilih untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif hingga kepala daerah.
Selain kelompok pendukung dan simpatisan para peserta Pemilu, ada kelompok yang enggan memilih atau mendukung calon-calon tertentu di pemilu. Fenomena golput bukan barang baru di Indonesia. Sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.
Namun, ternyata seseorang yang mengajak orang lain bersikap golput di Pemilu 2024 bisa terancam pidana dan denda. Aturan itu diatur dalam pasal 515 dan pasal 523 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," bunyi Pasal 515.
Dalam pasal tersebut dijelaskan secara gamblang mengenai seseorang dengan sengaja mengajak orang lain di kertas pemilihannya hingga memberikan imbalan kepada orang lain dijatuhi kurungan penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp36 juta.
Akan tetapi dalam UU Pemilu, sikap golput yang tak menggunakan hak pilihnya tidak diatur secara eksplisit. Yang dapat dipidana yakni seseorang yang berusaha mempengaruhi atau mengajak individu lain untuk tak menggunakan hak pilihnya.