IEW pertanyakan sikap Bawaslu yang belum usut laporan pelanggaran 11 parpol
Indonesia Election Watch (IEW) mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang hingga kini belum mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah parpol.
Indonesia Election Watch (IEW) mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang hingga kini belum mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah parpol.
Koordinator Nasional Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki mengatakan sampai saat ini laporan IEW tidak ada tindak lanjut tanpa ada alasan yang jelas.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Ini menunjukkan Bawaslu tidak memperlakukan sama semua pengaduan atau pelaporan masyarakat. Kami belum pernah disurati atau dipanggil untuk diberi penjelasan terkait laporan pelanggaran yang dilakukan partai-partai politik," kata Nofria dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, (3/6).
Terkait surat perintah penghentian perkara (SP3) yang dikeluarkan Bareskrim terhadap kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Nofria menilai hal yang wajar.
"Daripada Bawaslu ribut melempar kesalahan, lebih baik Bawaslu fokus menindak lanjuti laporan IEW. Bawaslu jangan arogan, karena tidak baik untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilu," katanya.
Seperti diketahui, Indonesia Election Watch melaporkan 11 partai politik peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai itu diduga mencuri start kampanye melalui media elektronik dan media cetak.
11 Parpol yang dilaporkan adalah Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, PKS dan PBB.
Baca juga:
Dari kasus PSI, politisi Nasdem khawatir beda pandangan Bawaslu-KPU ganggu Pemilu
Bareskrim SP3 PSI dinilai karena Bawaslu berlaku tidak adil
Tak termasuk pidana pemilu, alasan Bareskrim hentikan kasus PSI
Kasus PSI di-SP3, Bawaslu didesak koreksi diri bukan lempar kesalahan
Bareskrim hentikan kasus curi start kampanye PSI