Ikut Pilkada, Lima Kepala Daerah di Sumbar Cuti di Luar Tanggungan Negara
Lima orang Calon Kepala Daerah (Cakada) yang maju dalam Pilgub Sumbar 2020 akan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ada lima dari empat pasangan calon (paslon) yang maju saat ini masih menjadi kepala daerah aktif.
Lima orang Calon Kepala Daerah (Cakada) yang maju dalam Pilgub Sumbar 2020 akan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ada lima dari empat pasangan calon (paslon) yang maju saat ini masih menjadi kepala daerah aktif.
Kelima calon itu adalah Nasrul Abit (Wakil Gubernur Sumbar), Indra Catri (Bupati Agam), Ali Mukhni (Bupati Padang Pariaman), Mahyeldi Ansarullah (Walikota Padang) dan Genius Umar (Walikota Pariaman).
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa tujuan utama gerakan Paderi di Sumatra Barat? Pria yang memiliki tubuh kecil dan kurus ini memantik adanya gerakan untuk memberantas seluruh budaya yang dianggap tidak ada kaitannya bahkan bertolak belakang dengan ajaran Islam, khususnya di Sumatra.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa yang terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menyebutkan, sesuai aturan PKPU RI, kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai paslon berkewajiban untuk menyerahkan surat izin cuti kampanye.
"Seluruh pasangan calon, kalau dia adalah yang menjabat sebelumnya, jabat bupati, menjabat wakil gubernur, menjabat wali kota menyerahkan surat izin cuti kampanye," kata Surya di Padang kepada Merdeka.com, Jumat (25/9).
Surya mengatakan, cuti kampanye akan berlangsung selama 71 hari. Dimulai pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, atau H-4 pemungutan suara Pilkada 2020.
"Cuti di luar tanggungan negara untuk yang berstatus kepala daerah aktif. Untuk wakil gubernur surat cutinya dikeluarkan oleh Mendagri, sedangkan untuk calon dari bupati dan wali kota dikeluarkan oleh gubernur," kata Surya.
Sementara itu, Nasrul Abit mengakui, jika dirinya telah mengurus izin cuti kampanye tersebut ke Mendagri. Nasrul mengatakan terhitung 26 September 2020, ia tak lagi menggunakan fasilitas sebagai seorang Wakil Gubernur.
"Sabtu pagi (26 September 2020), saya akan serahkan seluruh aset-aset yang saya pegang, seperti mobil, rumah dinas dan lain-lain. Saya tinggal (terima) hanya gaji, yang lain tidak bisa lagi, sesuai dengan aturan," kata Nasrul di Padang.
Selain lima kepala daerah tersebut, Mulyadi yang juga Anggota DPR RI dari Demokrat juga telah mengajukan surat pengunduran dirinya.
Kemudian hal yang sama juga dilakukan Fakhrizal, mantan Kapolda Sumbar yang menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Bidang Shabara Baharkam Mabes Polri.
Fakhrizal sendiri dikabarkan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari kepolisian saat pendaftaran.
(mdk/bal)