Ini alasan Bawaslu loloskan 12 caleg eks napi korupsi di Pemilu 2019
Badan Pengawas Pemilu telah meloloskan 12 mantan narapidana (napi) korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.
Badan Pengawas Pemilu telah meloloskan 12 mantan narapidana (napi) korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan tentang larangan mantan napi korupsi jadi caleg dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2019. Namun, peraturan itu ditentang oleh DPR, politisi dan Bawaslu karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia mengatakan jika ada aturan dalam PKPU dan undang-undang terkait hal tersebut, maka yang harus didahulukan dan ditaati terlebih dahulu adalah undang-undang. Dia juga mengatakan apa yang dilakukan Bawaslu saat ini sudah sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukan dalam PKPU dan KPU tetap masukan ini. Sempat diprotes juga oleh Kemenkum HAM kan, nah anenhya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan. Kalau konsisten dengan itu maka seluruh dapilnya harus hilang juga sesuai dengan syarat pencalonan," ujarnya.
Tambahnya, tindakan Bawaslu juga sudah sesuai dengan kaidah hukum. Serta sesuai dengan pendapat pada ahli hukum.
"Kami teman-teman Bawaslu provinsi kabupaten kota memutus itu sesuai dengan juga kaidah hukum. Jika ada kaidah hukum bertentangan dengan UU PKPU maka yang dipilih ada UU," ungkapnya.
"Semua sarjana hukum menyatakan demikian dan pasti dilihatnya sebagai legalistik formil. Akan tetapi tidak bisa ini dilakukan dan ini menjadi alasan teman Bawaslu provinsi kota menyatakan demikian. Kemudian kami berharap putusan ini dapat melaksanakan dan KPU tidak melaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan bakal caleg 12 bakal caleg yang notabene adalah eks napi korupsi. Mereka diantaranya masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Baca juga:
Tanggapan Jokowi soal Bawaslu loloskan eks koruptor nyaleg
Paloh nilai polemik eks napi korupsi jadi caleg karena ada parpol yang tak patuh
Eks koruptor boleh nyaleg, Bawaslu dinilai tak dukung pemberantasan korupsi
PDIP konsisten tak usung eks napi koruptor maju nyaleg
Polemik eks koruptor nyaleg, Wiranto akan panggil KPU dan Bawaslu
Fadli Zon minta Bawaslu adil membolehkan semua eks napi korupsi jadi caleg