Ini daftar pelanggaran pembelian Sumber Waras oleh DKI versi DPR
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa hasil temuan Panja, ada kerugian negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) komisi III DPR memaparkan pula hasil pengkajian Panja Penegakan Hukum terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Kajian tersebut sebagai bahan bandingan atas pemaparan KPK.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa hasil temuan Panja, ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. "Sudah disampaikan, ada kerugian negara," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Sedangkan menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia lantas memaparkan hasil kajian Panja.
"Sebelum penganggaran, Perda APBD, disetujui, tapi kemudian dari penjelasan dan dari keterangan yang kami dapatkan, itu dibuat kajiannya setelah Perda APBD disetujui. Jadi ini mengesankan kajian itu dibuat untuk formalitas saja," kata Arsul.
Politikus PPP tersebut berujar bahwa berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menandatangani APBD 2014 pada 13 Agustus 2014. "Padahal di situ KUPA-nya tertanggal 14 Juli," tuturnya.
Selanjutnya, SK tim pembelian tanah memang tertanggal 8 Agustus. Tetapi berdasarkan keterangan yang masuk ke DPR, SK tersebut ditandatangani 30 Desember 2014.
"Jadi ini juga menyisakan pertanyaan apakah dokumen ini hanya untuk formalitas memenuhi persyaratan," ujarnya.
Kemudian berita acara konsultasi publik, tertanggal 8 Desember 2014. Tapi pelaksanaan konsultasi publiknya dilakukan tanggal 15 Desember 2014.
"Kemudian SK penetapan lokasi oleh gubernur DKI Jakarta, ditetapkan pada 19 Desember 2014. Ini dua hari setelah ditandatangani akta pelepasan hak pada tanggal 17 Desember 2014. Itu yang kami temukan," bebernya.
Sehingga kami di komisi III sementara ini melihat bahwa dari enam tahapan tersebut, pengadaan tanah untuk pembangunan, mulai perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah itu belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang No.2 tahun 2012, Perpres 70 tahun 2012, dan Perpres 40 tahun 2014.
"Kalau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, maka tentu dalam konteks fungsi pengawasan, kami ingin mempertanyakannya," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sejauh ini belum ada indikasi kuat kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Maka dari itu KPK akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut program Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait hal itu.
"Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya, nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengindang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).