Ini Dua Kebijakan Progresif KPU Selama Pendaftaran Pilkada 2024
Surat kelengkapan pendaftaran Pilkada 2024 dapat disampaikan melalui helpdesk.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua kebijakan progresif selama pendaftaran Pilkada Serentak 2024.
Pertama, KPU memberikan kesempatan kepada partai yang belum bisa mengusung calon kepala daerah pada tanggal 27--29 Agustus dapat bergabung pada hari terakhir meskipun tidak ikut mendaftarkan.
"Ini dampak dari peristiwa paling terakhir kemarin, satu daerah provinsi besar diprediksi calon perseorangannya atau calon tunggalnya tadinya 10-14 kabupaten akhirnya cuman 5," kata Afif di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (4/9).
Selanjutnya, KPU juga memperbolehkan pimpinan partai membubuhkan tanda tangan secara digital lantaran masih banyak calon kepala daerah yang mengurus surat di Jakarta untuk mendaftar ke daerah.
"Penerbangan terbatas, kemudian harus dilakukan video call dan seterusnya, kami permudah," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dia mengungkapkan surat kelengkapan pendaftaran tersebut dapat disampaikan melalui helpdesk.
"Nah dampaknya terlayani seperti ini dan inilah potret pencalonan yang sekarang berkasnya diteliti oleh jajaran kami," jelas Afif.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februariâ16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 Aprilâ31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Meiâ19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Meiâ23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24â26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27â29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustusâ21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 Septemberâ23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 Novemberâ16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
- Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Percaya Pseudoscience, Bahkan Orang Pintar Juga Bisa Mempercayainya
- Beda Keterangan KPK dengan Jubir Kaesang soal Nebeng Jet Pribadi, Jumlah Penumpang dan Teman Tak Ikut
- Gunung Telomoyo Terbakar, Dipicu Warga Bakar Rumput
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024