Ini syarat menjadi calon kepala daerah independen
"Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota" jelas Irman.
Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut untuk mengetahui berapa suara yang harus dihimpun calon perseorangan atau independen untuk mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman menjelaskan, untuk calon perseorangan atau independen dapat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur dengan syarat tertentu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Provinsi dengan penduduk sampai dengan 2 juta orang diperlukan dukungan sedikitnya 10 persen dari keseluruhan. Sedangkan, provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Kemudian, provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.
"Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota" jelas Irman di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).
Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khusus untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota, jika memenuhi dukungan.
Untuk kabupaten/kota dengan penduduk sampai dengan 250 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 10 persen. Sedangkan, kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.
Kemudian, kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Dan kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.
"Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Sedangkan DP4 akan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU pada tanggal 3 Juni 2015," tutup Irman.
Baca juga:
Kemendagri serahkan DAK2 dan DP4 untuk pilkada ke KPU
Dibui, mantan Bupati Jembrana ngaku masih mau nyalon lagi
Mabes Polri minta bupati Kobar tak komentari penangkapan rekan BW
Bambang Widjojanto gugat UU KPK di MK
KPU gelar simulasi penghitungan suara hasil Pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.