Inilah tata cara pemungutan suara di TPS
Nah, jangan sia-siakan suaramu. Pemilu kali ini, Suara Anda sangat dihargai.
Pemilu legislatif 9 April 2014 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan transisi pemerintahan secara demokratis. Oleh karena itu, penting bagi warga negara Indonesia untuk mengetahui tata cara pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar suara yang Anda berikan sah dan tidak sia-sia.
Anda mungkin sudah pernah pergi ke TPS pada pemilu-pemilu sebelumnya. Namun, tidak ada salahnya jika Anda kembali me-review pengetahuan Anda mengenai apa yang perlu Anda lakukan di TPS beserta tata cara mencoblos.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa saja yang menggunakan poster pemilu sebagai media kampanye? Dalam berbagai pemilu, poster seringkali menjadi sarana utama bagi kandidat atau partai politik untuk menyampaikan visi, misi, dan nilai-nilai yang mereka usung.
-
Bagaimana penampilan Prilly Latuconsina dalam iklan sampo nya? Di sisi lain, untuk penampilannya, bintang film BUDI PEKERTI ini terlihat mengenakan atasan berwarna biru muda yang dipadukan dengan celana jeans serta sepatu sneakers.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Siapa yang memuji penampilan Prilly Latuconsina saat syuting iklan sampo? Dengan penampilan yang sempurna, banyak fans dan netizen memberikan pujian di kolom komentar.
Tempat pemungutan suara sudah dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat (selengkapnya dapat dilihat pada alur pemungutan suara). BagiA nda yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), Anda cukup membawa fomulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan. Lalu bagaimana jika formulir C6 Anda hilang dan belum dilaporkan atau Anda belum menerima formulir dimaksud? Anda hanya perlu membawa KTP/Paspor atau identitas lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama Anda dalam daftar pemilih.
Lalu bagaimana bagi Anda yang belum terdaftar di DPT atau DPK tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih? Anda tetap dapat memberikan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK Tb). Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas. Kartu identitas yang dibawa adalah KTP, kartu keluarga, passport, atau identitas kependudukan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan, kemudian menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas PPS.
Setelah masuk dalam DPKTb, Anda akan mendapat giliran mencoblos pada waktu satu jam sebelum TPS ditutup atau satu jam sebelum pukul 13.00 waktu setempat. Hal ini dengan catatan apabila kertas suara pada TPS tersebut mencukupi. Jika diperkirakan kertas suara kurang, maka petugas PPS akan mengarahkan Anda untuk melakukan pencoblosan di TPS lain, yang berdekatan.
Komisi Pemilihan Umum juga memberikan fasilitas kepada pemilih difabel. Untuk pemilih difabel yang ingin memberikan suara dan membawa pendamping, pendamping dipersilahkan mengisi surat pernyataan kerahasiaan di formulir C3. Sedangkan pemilih tuna netra difasilitasi dengan pemberian alat braile khusus untuk surat suara DPD.
Suara Sah
Jika dalam Pemilu 2009 lalu, kita mencontreng, Pemilu 2014 ini kita kembali ke mencoblos. Jadi Anda akan disediakan paku dan bantalan untuk mencoblos.
Untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD, terdapat tiga tata cara pemberian suara sah, yaitu :
- coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik;
- coblos pada kolom nomor urut dan nama calon;
- coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon.
Sedangkan untuk memilih anggota DPD, ada 3 (tiga) cara, yaitu memberikan tanda coblos pada foto calon anggota DPD, tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD, dan tanda coblos pada nama calon anggota DPD.
Pada saat penghitungan suara calon anggota DPR dan DPRD, keabsahan suara ditentukan sebagai berikut:
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik;
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
- Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
- Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu di bawah nomor urut dan nama calon terakhir, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
- Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
- Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;
- Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
- Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
- Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia / tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai Politik, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang masih memenuhi syarat;
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;
- Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor-nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
Nah, jangan sia-siakan suaramu. Pemilu kali ini, Suara Anda sangat dihargai. KPU meminimalisasi suara tidak sah dengan kebijakan tersebut. Suarakan suaramu untuk Indonesia. Ayo Mencoblos!
Baca juga:
Antisipasi konflik Pemilu, Polri kerahkan 341 Brimob di Aceh
Anggaran Polri untuk pengamanan pemilu masih kurang
1.769 Personel Polri diterjunkan amankan pileg di Jawa Tengah
Amankan 42 ribu TPS, Polda Metro Jaya turunkan 18.511 personel
Pengamanan pemilu, Polda Aceh razia 503 sajam dan 6 senpi