Jawab Kecurigaan PKS, PPP Nilai Plt Kepala Daerah Buat Pemilu Lebih Jurdil
"Kenapa? Karena pada saat pelaksanaan Pemilu atau Pilkada tersebut yang menjabat pimpinan daerah bukan kader parpol," ucap Wakil Ketua MPR ini.
Politikus PKS Nasir Djamil menduga ada skenario memanfaatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah jika Pilkada dilaksanakan 2024. Waketum PPP, Arsul Sani menilai justru dengan adanya Plt, Pilkada maupun Pemilu nasional di 2024 bisa lebih jujur dan adil.
"Menurut saya, jika mau melihat soal akan banyaknya Plt kepala daerah karena ada penundaan Pilkada serentak sampai tahun 2024, maka jangan pakai logika terbalik seperti yang disampaikan oleh sahabat saya, Nasir Djamil," katanya, Rabu (10/2).
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
"Justru dengan Plt kepala daerah yang berasal dari jajaran birokrasi, maka Pemilu atau Pilkadanya nanti lebih bisa diharapkan lebih jurdil," sambungnya.
Menurutnya, Plt kepala daerah bukan berasal dari partai politik. Sehingga, bisa terbebas dari kepentingan politik.
"Kenapa? Karena pada saat pelaksanaan Pemilu atau Pilkada tersebut yang menjabat pimpinan daerah bukan kader parpol," ucap Wakil Ketua MPR ini.
Menurut Arsul, kepala daerah yang berasal dari partai politik justru bisa memanfaatkan jabatannya untuk membela parpolnya. Bahkan, ada yang memakai cara-cara tidak etis.
"Kita sudah sama-sama mafhum-lah, kalau kepala daerah itu dari parpol maka di daerah tersebut parpolnya akan dibela dengan cara habis-habisan dengan menggunakan segala instrumen, birokrasi dan program yang ada di daerah tersebut," tuturnya.
"Bahkan kadang-kadang dengan cara yang tidak etis atau melanggar hukum," pungkas anggota Komisi III DPR ini.
PKS Curiga
Diberitakan, Partai koalisi pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. Bukan di normalisasi menjadi 2022-2023.
Jika Pilkada dilaksanakan 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar 2 tahun. Setelah, selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023.
Politisi PKS, Nasir Djamil menduga ada skenario pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah. Sehingga, para Plt bisa ditunjuk pemerintah dan ada rasa hutang budi.
"Ada skenario barangkali kalau misalnya sampai 2024 maka 2 tahun itu akan diisi Plt dan mereka akan mendapatkan pengarahan dan mereka merasa 'berhutang budi' kemudian mereka merasa juga apapun ceritanya Plt itu kan posisi yang strategis dalam posisi seorang ASN," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (9/2).
"Nah diharapkan Plt Plt ini 'siap gerak' kami dengar dan kami patuh, sementara kalau kepala daerah terpilih dari pemilihan rakyat disebut kami dengar tapi kami bangkang," ujarnya.
Artinya, kata Nasir, seolah-olah hal tersebut menyampingkan pilihan rakyat. Yaitu, harusnya memilih kepala daerah bukan memanfaatkan Plt.
"Jadi bisa saja ini semacam alasan pembenar untuk membenarkan untuk keinginan di 2024," kata anggota DPR RI ini.
Sementara, Peneliti Perludem Fadil Ramdhanil juga mengkritik soal Plt tersebut. Menurutnya, sistem demokrasi tidak berjalan jika jabatan kepala daerah serta merta diisi Plt.
"Kalau kemudian keinginannya menunjuk Plt di daerah daerah yang masa jabatan (kepala daerah) habis di 2022-2023 sebagai agenda untuk memuluskan kebijakan pemerintah saya kira itu tidak demokratis," ucapnya.
"Karena kalau keinginan menunjuk Plt sebagai upaya memuluskan kebijakan artinya sistem tidak berjalan," pungkas dia.
(mdk/rnd)