Jumlah caleg eks napi korupsi sisa 36 orang
Jumlah caleg eks napi korupsi sisa 36 orang. Dia menjelaskan caleg boleh mundur berdasarkan hak asasinya. Namun, setelah adanya penetapan daftar calon tetap (DCT), kata Wahyu, caleg yang telah mundur tidak dapat digantikan dengan orang lain.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut saat ini jumlah calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi berjumlah 36 orang. Dia menyebut pengurangan tersebut diakibatkan Partai NasDem telah mencoret dua nama kadernya.
"Iya (36), karena dikurangi dua yang NasDem," kata Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dia menjelaskan caleg boleh mundur berdasarkan hak asasinya. Namun, setelah adanya penetapan daftar calon tetap (DCT), kata Wahyu, caleg yang telah mundur tidak dapat digantikan dengan orang lain.
"Tetapi persoalannya adalah kalau dia mundur sekarang, dia tidak boleh diganti. Karena sudah DCT," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan jumlah caleg mantan narapidana korupsi masih dapat bertambah. "Sebab saat ini masih ada ajudikasi (di Bawaslu)," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 38 mantan narapidana korupsi menjadi daftar calon tetap (DCT) di Pemilu 2019. Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, 38 mantan napi tersebut terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/kota.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perludem ungkap alasan parpol tetap calonkan eks napi korupsi jadi caleg
Busyro sebut parpol lebih terhormat jika tarik caleg eks napi korupsi
ICW: Tak ada upaya memiskinkan koruptor di Indonesia
Menagih komitmen hadirkan Pemilu bersih
Suara caleg eks napi korupsi
Polemik mantan koruptor dilarang nyaleg