Kasus Novel kedaluwarsa, Komisi III bakal cecar Jaksa Agung di RDP
Kasus Novel seharusnya sudah di persidangan karena berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap.
Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mempertanyakan mekanisme hukum Kejaksaan Agung memberhentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan karena tarik ulur hingga akhirnya kedaluwarsa. Rencananya, Komisi III akan meminta klarifikasi Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Pekerjaannya yang sudah capek-capek oleh penyidik, demikian juga oleh penuntut, sudah masuk pengadilan, ditarik lagi mekanisme hukum apa ini?" kata Wenny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
Politisi Gerindra ini mengaku heran dengan langkah Kejaksaan Agung ini. Kasus Novel, kata dia seharusnya sudah di persidangan karena berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap.
"Itu kami tidak paham langkah penegak hukum seperti itu. Kok kayak plintat-plintut, namanya sudah P21, sudah dikirim ke pengadilan, kok masi bisa ditarik kembali, ini baru dengar pertama," kritik dia.
Komisi III akan segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat. "Itu akan kami tanya di dalam RDP nanti. Nanti kita liat jadwalnya," pungkas Wenny.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus dihentikan dengan dua alasan kuat.
"Setelah melakukan diskusi panjang antara Kejari Bengkulu dan Kejagung, diputuskan kasus Novel dihentikan. Ada dua alasan, karena tidak cukup bukti dan secara hukum dianggap kedaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Penghentian kasus penyidik senior KPK itu sesuai dengan surat keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan Nomor B03N.7.10/rp.102 2016.
"Produknya dibuat Kejati Bengkulu Nomor B03N.7.10/rp.102 2016," ujar Noor Rochmat.
Penetapan penghentian kasus Novel Baswedan diumumkan secara resmi oleh Noor Rachmat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan di Kejagung.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.