Kekhususan Aceh terancam, pasal 557 dalam UU Pemilu digugat ke MK
Kekhususan Aceh terancam, pasal 557 dalam UU Pemilu digugat ke MK. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kembali menuai polemik. Setelah aturan presidential threshold, parliamentary threshold dan verifikasi partai, digugat ke MK. Kini, giliran warga Aceh dibuat resah dengan UU Pemilu yang baru ini.
UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kembali menuai polemik. Setelah aturan presidential threshold, parliamentary threshold dan verifikasi partai, digugat ke MK. Kini, giliran warga Aceh dibuat resah dengan UU Pemilu yang baru ini.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Fauzi berencana melakukan gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 557 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini dinilai dapat menggerus kekhususan Aceh dalam hal pemilihan kepala daerah dan calon legislatif Aceh.
Kekhususan itu misalnya kepala daerah dan anggota legislatif di Aceh wajib bisa membaca Alquran. Tidak cuma itu, Aceh juga memiliki aturan 125 persen calon anggota legislatif di tiap dapil, berbeda dengan daerah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Keberadaan pasal 557 itu sebagai pasal sapu jagat. Karena tidak hanya tercabut satu dan dua pasal, tetapi terancam mencabut semua pasal dalam proses pemilu di Aceh," kata Hendra Fauzi, Senin (18/9) kepada wartawan dalam konferensi pers.
Hendra khawatir, pasal 557 ini membuat Pilkada di Aceh tak lagi khusus. Sebab, KIP secara organisasi di bawah KPU pusat. Sementara selama ini, sebelum ada UU nomor 17 tahun 2017, KPU hanya melakukan supervisi saja.
Oleh karena itu, Hendra bersama beberapa komisioner KIP di kabupaten/kota bersatu untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya gugatan ini akan dilayangkan pada Senin (25/9) mendatang. Sekarang pihaknya sedang mengumpulkan bahan gugatan.
Katanya, saat ini pihaknya sedang berdiskusi apakah akan dilakukan uji materi atau uji tafsir dalam gugatan ini. Yang pasti, Hendra Fauzi menyebutkan, gugatan ini untuk menjaga agar kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh tidak hilang satu per satu.
"Sekarang aturan pemilu yang terancam dicabut. Ke depan bisa saja aturan lainnya, seperti lembaga KKR atau lainnya. Jadi kami mengajak seluruh elemen di Aceh untuk sama-sama melakukan gugatan," jelasnya.
UU Nomor 7 Tahun 2017 itu diundangkan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2017 lalu. Sedangkan DPR RI telah mengesahkannya sejak 21 Juli 2017 lalu.
Pengesahan tersebut bahkan diwarnai aski walkout dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Sementara itu, seorang komisioner KIP Kota Langsa, Agusni AH menyebutkan, gugatan ini bukan tidak memiliki dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otsus penyelenggaraan dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati jelas KIP merupakan lembaga penyelenggara pemilu di Aceh.
"Kemudian juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Jadi keberadaan pasal 557 itu akan mengancam tercabutnya beberapa pasal dalam regulasi tersebut," jelas Agusni AH.
Agusni membantah, gugatan ini untuk kepentingan pribadi mereka. Akan tetapi, gugatan ini dilayangkan untuk mempertahan harkat dan martabat Aceh. Agar pemerintah pusat memiliki pertimbangan bahwa Aceh memiliki aturan kekhususan.
Adapun bunyi pasal 557 dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tersebut :
1. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:
a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU;
b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
2. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
Baca juga:
Ditjen Polpum Kemendagri gelar sosialisasi UU Pemilu
Presidential threshold 20 persen, Yusril gugat UU Pemilu di MK
Aturan verifikasi parpol dan keterwakilan perempuan di UU Pemilu juga digugat ke MK
Golkar sebut kuota 30% pengurus parpol perempuan hanya di DPP sebuah kemunduran
Politisi Gerindra tak masalah perempuan jadi pengurus parpol hingga daerah
Politisi NasDem ini sedih perempuan tak diberi kesempatan jadi pengurus parpol
Komnas Perempuan nilai wajar PSI gugat UU Pemilu soal kuota 30 persen