Kepercayaan diisi di KTP, DPR nilai perlu revisi UU Dukcapil
Kepercayaan diisi di KTP, DPR nilai perlu revisi UU Dukcapil. Dia khawatir akan ada multi penafsiran jika tidak segera direvisi. Hal itu kata Taufik perlu dilakukan agar ada pemahaman yang lebih jelas mengenai penulisan di kolom agama pada KTP dan juga KK.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menganggap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kolom agama di KTP dan juga KK bisa ditulis dengan penghayat kepercayaan itu sebagai sesuatu yang perlu dianggap serius. Sebab nantinya perlu ada revisi Undang-Undang (UU) Kependudukan dan Catatan Sipil atau UU Administrasi Kependudukan mengenai kriteria kepercayaan.
"Ini yang menurut saya yang agak serius, karena ini akan juga kepada revisi UU Dukcapil karena kriteria kepercayaan, agama harus diperjelas. Apalagi teman-teman komisi VIII harus ada tindak lanjut klarifikasi ke MK," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Dia khawatir akan ada multi penafsiran jika tidak segera direvisi. Hal itu kata Taufik perlu dilakukan agar ada pemahaman yang lebih jelas mengenai penulisan di kolom agama pada KTP dan juga KK.
"Teknis penulisan di e-KTP pun harus ada perubahan payung hukum karena selama ini kan belum ada identitas di luar agama yang sah dan diakui oleh negara," ujarnya
"Jangan sampai pula posisi ratusan kepercayaan ada posisi pemahaman-pemahaman redaksional dan kepercayaan itu. Kata-kata 'Itu' konteksnya melekat kepada kepercayaan atau yang melekat pada agama," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum PAN itu juga menegaskan bahwa penghayat kepercayaan tidak boleh berbentuk agama baru. Kalimat kepercayaan itu tentu harus merujuk pada UUD 1945.
"Pengertian kepercayaan juga tidak boleh melahirkan agama baru. Artinya harus jelas pengertiannya. Agama ya agama, kepercayaan harus sesuai dengan konteks kepancasilaan dan UUD 45," tuturnya.
Setelah masa reses selesai tepatnya pada tanggal 15 November, DPR pun juga akan segera menggelar rapat untuk memikirkan dan juga menjalankan tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Nantinya pembahasan mengenai putusan ini akan di bahwa di komisi II dan juga komisi VIII DPR.
"Setelah reses kita pasti dari pimpinan akan mengadakan rapat. Rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi, komisi hanya ingin memperjelas tidak ada hal yang baru dan juga harus ada payung hukum," ucapnya.