Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah angkat suara terkait, ramainya pemberitaan media yang menyebut dirinya adalah pengusul revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Diketahui, hal itu menjadi ramai saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco kembali menyinggung namanya ke awak media.
- PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk
- Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
- Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
- Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
âPerlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman teman pers itu benar. Perlu saya sampaikan kronoligisnya. Pada saat itu bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Pak Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan,â kata Said kepada pers melalui keterangan tertulis, Jumat (2/8).
Said mengatakan, pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Harapannya, dengan perubahan Kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu menjadi dasar kewenangan DPR melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.
âNamun atas usulan saya, saat itu Pak Dasco menolak dan saya menerima keputusan beliau selaku Pimpinan DPR,â ungkap Said.
Kronologis Said Usulkan UU MD3
Said mengungkap, kronologis alasan dirinya mengusulkan UU MD 3 disebabkan pasca putusan Mahkamah Putusan (MK), DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah, padahal DPR dapat menggunakan hak pengawasan khususnya terkait anggaran dan program.
âJustru kita melihat selama ini problemnya ada di detil, berdasarkan pengalaman kami di Banggar DPR selama ini,â ujar Said.
Maka dari itu, berdasarkan komunikasi dengan pimpinan-pimpinan Fraksi di DPR di selama ini, Said meyakini masih ada komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.
Termasuk pemerintah, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara yang menegaskan Presiden Jokowi tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3.
âSaya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara,â Said menutup.
- KPK Bicara Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Jet Pribadi Kaesang
- Said Abdullah Harap Pemerintahan Prabowo Jalankan Ajaran Bung Karno
- Kecam Keras Israel, Pangeran MBS Kembali Tegaskan Tidak Ada Normalisasi Tanpa Negara Palestina Merdeka
- Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
- Ibu Hamil Keguguran Akibat Diseruduk Anjing, Pemilik Hewan Didenda Rp 193 juta
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024