Ketua DPR: Kami hargai keputusan apapun yang diambil presiden soal UU MD3
Menurut Bambang, Perppu tidak perlu diterbitkan sebab revisi UU MD3 merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3). Dia menilai Perppu memang tak tepat dikeluarkan karena tak ada kegentingan yang memaksa sebagai 'syarat' dikeluarkannya sebuah Perrpu.
"Presiden sudah mengatakan belum berpikir atau tidak berpikir untuk keluarkan Perppu saya pikir pemikiran presiden sama dengan kami di DPR. Karena tidak ada kegentingan yang memaksa, kecuali hanya perasaan-perasaan saja," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
Menurut Bambang, Perppu tidak perlu diterbitkan sebab revisi UU MD3 merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
"Posisi DPR jelas bahwa UU MD3 dibahas oleh pemerintah dan itulah hasilnya bahwa presiden sedang mempertimbangkan untuk tanda tangan atau tidak, kita menghargai keputusan apapun yang akan diambil oleh Presiden," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu tetap menghargai setiap keputusan Presiden Jokowi. Tambahnya, jika ada pihak yang memang tidak setuju dengan norma yang diatur di UU MD3, ada mekanisme yang dapat ditempuh yaitu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya silakan digugat di MK. MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UUD 1945 atau tidak. karena MK patokannya adalah filosofi semangat UU dasar 1945," ujarnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti pasal pasal. Mulai dari soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya ketentuan pasal baru dalam UU MD3.
Baca juga:
'Bola panas' UU MD3 kini berada di tangan Jokowi
Jokowi sarankan pihak yang dirugikan UU MD3 ajukan gugatan ke MK
Berharap Jokowi konkret soal UU MD3
Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?
Usai NasDem, PPP dorong Jokowi terbitkan Perppu batalkan UU MD3