Ketua Komisi II DPR Soal Gubernur Dipilih DPRD: Bahan Revisi Omnibus Law Politik
Usulan tersebut bakal menjadi bahan dalam merancang paket undang-undang terkait politik melalui instrumen omnibus law.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya menampung usulan gubernur dipilih DPRD. Nantinya, usulan tersebut bakal menjadi bahan dalam merancang paket undang-undang terkait politik melalui instrumen omnibus law.
"Bagi komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik," kata Rifqi saat dikonfirmasi, Minggu (15/12).
- KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
- DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
- Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
- Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Dia menjelaskan, omnibus law paket UU politik itu nantinya berisi bab terkait Pilkada serta pemilu. Kemudian, bab tentang partai politik dan bab tentang hukum acara sengketa kepemiluan.
Rifqi menekankan, usulan kepala daerah dipilih legislatif masih konstitusional. Dengan catatan, memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihannya.
"Hal yang paling mendasar yang harus menjadi acuan kita bersama adalah terkait ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten/kota, dipilih secara demokratis," jelas Rifqi.
Dia memahami bahwa munculnya usulan DPRD memilih kepala daerah karena beberapa faktor. Salah satunya karena menguatnya politik uang.
"Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian termasuk soal money politics, menjadi juga salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung," ujar dia.
Rifqi pun menuturkan perlu juga membahas formula aturan terkait wacana tersebut. Khususnya agar korupsi dan politik uang justru tak beralih ke partai serta DPRD.
"Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatika politik kita berdasarkan ketentuan Undang-Undang 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan ketua wali kota di DPRD itu tidak lagi terjadi. Karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai daerah," papar Rifqi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berbicara soal efisiensi dalam pemilihan, dan mencontohkan negara lain terkait peran DPRD. Legislator, kata Prabowo, memilih bupati hingga gubernur.
"Saya lihat negara-negara tetengga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur milih bupati. Efisien enggak keluar duit, efisien, kaya kita, kaya," kata Prabowo di Bogor, Kamis (12/12).
Hal itu disampaikan Prabowo menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Bahlil mengatakan bahwa sistem demokrasi yang kini diterapkan di Indonesia berbiaya mahal dan memerlukan perbaikan.