Ketua Komisi III DPR tak setuju Perppu calon tunggal pilkada
Aziz beralasan, Perppu baru dapat diterbitkan apabila dalam keadaan yang mendesak.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku tak setuju dengan niatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menginginkan penerbitan Perppu untuk mencari solusi calon tunggal di Pilkada serentak. Dia beralasan, Perppu baru dapat diterbitkan apabila dalam keadaan yang mendesak.
"Hakikat dari Perppu adalah memaksa dan genting, apakah sembilan calon (tunggal) ini dapat dikategorikan memaksa dan genting?" kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8).
Oleh sebab itu, lanjut Aziz, dia berharap KPU dan semua pihak legowo mengikuti aturan yang ada, yakni dengan melakukan penundaan sampai Pilkada 2017 di beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
"Harus dilihat secara jernih, sehingga dalam aturan UU maka harus diundur 2017," katanya.
Politikus Golkar ini membantah penolakan tersebut merupakan sikap dari DPR. Ia menilai penolakan tersebut didasari atas hukum yang berlaku.
"Ini dilihat dari kacamata hukum. Kalau diundur ya berarti Plt. Ini bukan pilihan DPR. Ini hukum," jelasnya.
Sembilan daerah yang masih memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Baca juga:
Polda Metro gelar simulasi pengamanan Pilkada serentak
Polda Metro gunakan pasukan berkuda amankan Pilkada serentak
Pakai Perppu, Demokrat dukung calon tunggal pilkada menang aklamasi
Besok pendaftaran ditutup, calon tunggal di pilkada tinggal 9 daerah
Di kota kelahiran SBY, calon kepala daerah Demokrat tak punya lawan
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.