Kisruh Pilwalkot Makassar, DKPP selidiki pelanggaran KPU dan Bawaslu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengadili dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Makassar, Senin (28/5). Pasangan Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto dan Indira Mulyasari melaporkan KPU karena tak mematuhi putusan Bawaslu. Sebaliknya, lawan Danny yakni Munafri Arifuddin melaporkan Bawaslu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengadili dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Makassar, Senin (28/5). Pasangan Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto dan Indira Mulyasari melaporkan KPU karena tak mematuhi putusan Bawaslu. Sebaliknya, lawan Danny yakni Munafri Arifuddin melaporkan Bawaslu karena memerintahkan KPU menganulir diskualifikasi terhadap Danny-Indira.
Sidang yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu dipimpin anggota DKPP RI, Alfitra Salamm selaku ketua majelis sidang kode etik penyelenggara pemilu beranggotakan tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) masing-masing dari pihak Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, dari pihak KPU Sulsel, Faisal Amir dan dari unsur tokoh masyarakat, Prof Dr Anwar Borahima.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Hadir para komisioner KPU dan Bawaslu Makassar selaku teradu yang dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh pasangan calon walikota Danny Pomanto dengan materi laporan yang berbeda. Tampak Ketua KPU Makassar, Syarief Amir dan anggota-anggotanya, ketua Bawaslu Makassar, Nursari dan anggota-anggotanya.
Komisioner DKPP RI, Alfitra Salamm usai sidang, kepada wartawan menjelaskan, sidang pertama pengadilan etik terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Makassar berdasarkan pengaduan dari dua paslon yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Makassar.
Fakta-fakta dikumpulkan dan cross cek. Fakta-fakta dalam persidangan ini nanti akan dibawa ke pleno. Pleno yang memutuskan sudah cukup atau belum. Kalau belum cukup maka akan lanjut ke sidang berikutnya.
"Sidang adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu Makassar terkait putusan penetapan calon ini tidak akan mengganggu tahapan Pilwalkot karena yang diadili ini adalah penyelenggaranya yakni KPU dan Bawaslu Makassar. Jadi putusan akhir sidang nanti tidak akan berefek kelak di Pilwalkot dua paslon atau hanya satu paslon," kata Alfitra Salamm.
Dari dinamika dan interaksi dalam persidangan tadi, kata Alfitra, pihaknya akan meneliti bagaimana proses tindak lanjut Bawaslu Makassar, proses sidang di PT TUN, MA dan sikap KPU Makassar terhadap putusan MA.
"Karena yang diadili itu penyelenggaranya maka putusan nanti terkait sanksi berupa pemberian peringatan, peringatan keras, diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap," kata Alfitra Salamm.
Sebelumnya, diketahui pelaksanaan tahapan Pilwalkot Makassar ini diwarnai sengketa. Terakhir adalah sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Makassar menindaklanjuti laporan dari tim hukum pasangan petahana yang terdepak sebagai kontestan pilwalkot.
Bawaslu Makassar memutuskan, KPU Makassar harus membatalkan SK No 64 yang hanya memuat satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan diperintahkan menerbitkan SK baru dengan memasukkan kembali pasangan petahana, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari sebagai paslon.
Namun putusan Bawaslu ini diabaikan oleh KPU Makassar karena berkeras patuhi putusan MA yang isinya memuat diskualifikasi terhadap pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Inilah kemudian yang bergulir ke DKPP RI. Tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari melaporkan KPU Makassar yang tidak menjalankan putusan Bawaslu Makassar.
Lalu tim hukum paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi melaporkan Bawaslu Makassar karena meloloskan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto atau menerima gugatan pasangan itu untuk dilanjutkan dalam sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot dan tidak diloloskannya tim hukum paslon Munafri-Andi Rachmatika sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa itu.
Baca juga:
Paslon kepala daerah saling lapor, Gakkumdu periksa Bawaslu dan KPU Makassar
Menanti putusan Bawaslu Makassar, pihak Danny Pomanto optimis gugatan dikabulkan
Masih butuh waktu, Bawaslu tunda sidang putusan sengketa Pilwalkot Makassar
Gugatan dikabulkan, Danny Pomanto-Indira jadi kontestan Pilwalkot Makassar
Saksi ahli batal hadiri sidang gugatan Pilwalkot Makassar
Ketua Bawaslu Makassar terima ancaman dan teror bangkai ayam
Tak puas penjelasan Bawaslu Makassar, massa paslon tunggal ancam terus berdemo