Komisi III DPR: 2 Calon Petahana Hakim MK Belum Tentu Lolos Tes
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menegaskan, dua calon petahana hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum tentu terpilih lagi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim tahun 2019. Sebab, kata dia, para calon itu masih perlu diuji kelayakan ulang.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menegaskan, dua calon petahana hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum tentu terpilih lagi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim tahun 2019. Sebab, kata dia, para calon itu masih perlu diuji kelayakan ulang.
"Saya yakin tidak, kenapa? Seandainya dua-duanya diambil, tidak perlu proper ini kan? Karena dalam konteks peraturan bahwa DPR Komisi III bisa mengambilkan keputusan kalau calon yang sudah pernah diproper lagi," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
"Tapi diumumkan dan kita proper ulang untuk mempertajam persoalan-persoalan," sambungnya.
DPR akan menyeleksi 11 calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya adalah petahana Wahiduddin Adams dan Aswanto.
Mereka berdua akan melakukan fit and proper test. Wahid dijadwalkan pada hari ini (6/2) sedangkan Aswanto Kamis (7/2).
Desmond kemudian menjelaskan mekanisme setelah fit and proper. Kata dia, DPR akan segera mengambil keputusan dan segera mengumumkannya pada hari terakhir fit and proper test pada Kamis (7/2).
"Sebelum berakhir, sebelum pengambilan keputusan tentunya ya kapoksi, pimpinan komisi dan tim ahli akan duduk bersama. Kita minta masukan tim ahli nah selanjutnya maisng-masing fraksi akan menilai," ungkapnya.
Jika dalam pengambilan keputusan ada perbedaan pendapat, tambah Desmond akan dilakukan mekanisme voting. Politikus Partai Gerindra ini menegaskan dalam pengambilan keputusan tidak selamanya harus terbuka. Tetapi bisa saja tertutup.
"Proses demokrasi kan ada yang tertutup atau terbuka. Tidak selalu terbuka. Yang penting pada saat di umumkan itu terbuka," ucapnya.
Baca juga:
Ketua DPR Ungkap Alasan Seleksi Calon Hakim MK Dipercepat
Belum Lapor LHKPN, Calon Hakim MK Dicecar DPR saat Fit & proper Test
Cuma 5 Hari, DPR Dinilai Tak Serius Seleksi Calon Hakim MK
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Perpanjang Waktu Seleksi Calon Hakim MK
5 Calon Hakim MK Belum Pernah Lapor LHKPN
Komisi III DPR Mulai Tahap Awal Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi
Jadi Hakim MK, Enny Nurbaningsih junjung tinggi asas keadilan